"Saya masih berdoa untuk presiden setiap saat. Jadi, jangan macam-macam dengan saya ketika membahas hal itu (kebencian)!" ucapnya.
Baca juga: Trump Diundang DPR AS ke Sidang Pemakzulan Dirinya
Sebelum Pelosi mengumumkan keputusan DPR AS, Trump lebih dulu berkicau di Twitter supaya persidangan berlangsung cepat.
"Jika ingin memakzulkan saya, lakukan cepat. Sehingga Senat bisa melakukan persidangan yang adil, dan negara ini kembali pulih," katanya.
Sementara Sekretaris Pers Gedung Putih Stephanie Grisham mengatakan, Demokrat "seharusnya malu" dengan tindakan mereka memakzulkan Trump.
"Tentu, kami mengharapkan persidangan yang lebih adil di Senat," tambahnya dalam pernyataan resmi dilansir BBC.
Pada Rabu (4/12/2019), empat pakar hukum tata negara memberikan kesaksian di hadapan Komite Kehakiman DPR AS.
Tiga di antaranya menyebut presiden dari Partai Republik itu layak dimakzulkan karena terbukti meminta bantuan negara lain.
Sementara pakar keempat mengakui bahwa presiden berusia 73 tahun itu berbuat salah. Namun, dia tak perlu sampai dilengserkan.
Komite Kehakiman kemudian bakal meneruskan merumuskan artikel pelengseran Trump setelah mendengarkan seluruh kesaksian.
Di antara tuduhan yang bakal dilayangkan adalah penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi keadilan, dan menghina Kongres.
Baca juga: Isu Pemakzulan Trump Masih Panas, Bagaimana Prospek IHSG Pekan Depan?
Semua berawal dari September, ketika seorang pelapor mengeluhkan kepada Kongres percakapan telepon sang presiden dan Zelensky.
Saat itu, Trump nampaknya menggunakan bantuan militer yang hendak diberikan sebagai alat tawar supaya Kiev menginvestigasi Joe Biden.
Demokrat membagi penyelidikannya dalam dua tuduhan. Pertama adalah tudingan bahwa Trump menekan Ukraina untuk mencari kesalahan calon rivalnya itu.
Kemudian tudingan kedua adalah Ukraina diminta mengaku bahwa mereka, bukan Rusia, yang mengintervensi Pilpres AS 2016.
Baca juga: Akhirnya, Joe Biden Dukung Pemakzulan Presiden Donald Trump
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan