Pada Rabu (4/12/2019), empat pakar hukum tata negara memberikan kesaksian di hadapan Komite Kehakiman DPR AS.
Tiga di antaranya menyebut presiden dari Partai Republik itu layak dimakzulkan karena terbukti meminta bantuan negara lain.
Sementara pakar keempat mengakui bahwa presiden berusia 73 tahun itu berbuat salah. Namun, dia tak perlu sampai dilengserkan.
Komite Kehakiman kemudian bakal meneruskan merumuskan artikel pelengseran Trump setelah mendengarkan seluruh kesaksian.
Di antara tuduhan yang bakal dilayangkan adalah penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi keadilan, dan menghina Kongres.
Baca juga: Isu Pemakzulan Trump Masih Panas, Bagaimana Prospek IHSG Pekan Depan?
Semua berawal dari September, ketika seorang pelapor mengeluhkan kepada Kongres percakapan telepon sang presiden dan Zelensky.
Saat itu, Trump nampaknya menggunakan bantuan militer yang hendak diberikan sebagai alat tawar supaya Kiev menginvestigasi Joe Biden.
Demokrat membagi penyelidikannya dalam dua tuduhan. Pertama adalah tudingan bahwa Trump menekan Ukraina untuk mencari kesalahan calon rivalnya itu.
Kemudian tudingan kedua adalah Ukraina diminta mengaku bahwa mereka, bukan Rusia, yang mengintervensi Pilpres AS 2016.
Baca juga: Akhirnya, Joe Biden Dukung Pemakzulan Presiden Donald Trump
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.