Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU soal Muslim Uighur Disahkan, China: AS Bakal Membayar Akibatnya

Kompas.com - 04/12/2019, 18:09 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China mengancam, AS bakal "membayar akibatnya" setelah UU soal Muslim Uighur disahkan Selasa (3/12/2019).

Kabar itu terjadi di tengah upaya dua negara untuk menyelesaikan "fase pertama" dari perang dagang yang mereka jalani.

China sudah marah ketika Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang yang mendukung demonstran Hong Kong.

Baca juga: DPR AS Sahkan UU Soroti Penanganan China atas Muslim Uighur

Mereka merespons dengan menjatuhkan sanksi terhadap lima organisasi nirlaba (NGO), dan menangguhkan kunjungan kapal perang AS.

Kementerian luar negeri langsung menanggapi begitu DPR AS mengesahkan UU HAM Uighur Selasa malam waktu setempat.

Beijing mendesak supaya Washington tidak meloloskannya. "Bagi setiap aksi yang ngawur, AS akan membayar akibatnya."

UU itu mengecam perlakuan Negeri "Panda" terhadap jutaan Muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya di Region Xinjiang.

Aturan itu lolos dengan perolehan 407 banding 1, dan menjadi versi terkuat dari yang dibuat Senat pada September lalu.

UU tersebut berisi kecaman terhadap penahanan massal yang dilakukan, dan mendesak supaya Beijing menutup fasilitas itu.

Legislasi itu meminta Trump menjatuhkan sanksi terhadap sosok yang menjadi arsitek penahanan, terutama Chen Quanguo, Sekretaris Partai Komunis Xinjiang.

Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan, martabat sekaligus HAM dari etnis minoritas Xinjiang terancam oleh aksi barbar China.

"Kongres mengambil langkah penting dalam menghentikan pelecehan HAM mengerikan yang dilakukan terhadap Uighur," tegasnya.

Pelosi menyoroti bagaimana Beijing melakukan pendekatan seperti penyiksaan, pengawasan, dan penahanan terhadap minoritas Muslim.

Baca juga: Lewat Tutorial di TikTok, Gadis Ini Kritik Penanganan China atas Muslim Uighur

"Jelas-jelas Upaya Ikut Campur Urusan China"

Juru bicara kemenlu Hua Chunying tidak menjabarkan apakah pengesahan UU tersebut bakal berdampak kepada perang dagang.

Tetapi, dia menjelaskan aturan itu jelas memberi implikasi terhadap relasi AS-China, terutama kerja sama di sektor penting, dilansir AFP Rabu (4/12/2019).

Dalam keterangan sebelumnya, Hua menyebut UU itu jelas-jelas "upaya ikut campur upaya China" memerangi terorisme dan ekstremisme.

The Global Times memberitakan, Negeri "Panda" bisa mengambil "langkah tegas". Seperti merilis "entitas" yang bakal dijatuhi sanksi.

Baca juga: China Kecam Niat Jahat Pembatasan Visa AS Terkait Penindasan Uighur

"Menyapu Identitas Uighur"

UU yang dirilis DPR AS meminta Kementerian Luar Negeri AS menyediakan laporan mengenai penindakan di Xinjiang maksimal dalam satu tahun.

Nantinya, Kementerian Perdagangan bakal membekukan ekspor yang dipakai China untuk melakukan pengawasan. Seperti teknologi pengenalan wajah.

Senator asal Republik Marco Rubio berkata, pemerintah China berusaha untuk menghapus identitas kultural dan etnis Uighur secara sistematis.

Sementara Proyek HAM Uighur (UHRP) menyatakan, UU itu memberikan jalan bagi negara lain untuk bertindak, dan memberi mereka harapan.

Baca juga: AS Beri Sanksi Pembatasan Visa pada Pejabat China Terkait Penindasan Uighur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com