BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China mengancam, AS bakal "membayar akibatnya" setelah UU soal Muslim Uighur disahkan Selasa (3/12/2019).
Kabar itu terjadi di tengah upaya dua negara untuk menyelesaikan "fase pertama" dari perang dagang yang mereka jalani.
China sudah marah ketika Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang yang mendukung demonstran Hong Kong.
Baca juga: DPR AS Sahkan UU Soroti Penanganan China atas Muslim Uighur
Mereka merespons dengan menjatuhkan sanksi terhadap lima organisasi nirlaba (NGO), dan menangguhkan kunjungan kapal perang AS.
Kementerian luar negeri langsung menanggapi begitu DPR AS mengesahkan UU HAM Uighur Selasa malam waktu setempat.
Beijing mendesak supaya Washington tidak meloloskannya. "Bagi setiap aksi yang ngawur, AS akan membayar akibatnya."
UU itu mengecam perlakuan Negeri "Panda" terhadap jutaan Muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya di Region Xinjiang.
Aturan itu lolos dengan perolehan 407 banding 1, dan menjadi versi terkuat dari yang dibuat Senat pada September lalu.
UU tersebut berisi kecaman terhadap penahanan massal yang dilakukan, dan mendesak supaya Beijing menutup fasilitas itu.
Legislasi itu meminta Trump menjatuhkan sanksi terhadap sosok yang menjadi arsitek penahanan, terutama Chen Quanguo, Sekretaris Partai Komunis Xinjiang.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan, martabat sekaligus HAM dari etnis minoritas Xinjiang terancam oleh aksi barbar China.
"Kongres mengambil langkah penting dalam menghentikan pelecehan HAM mengerikan yang dilakukan terhadap Uighur," tegasnya.
Pelosi menyoroti bagaimana Beijing melakukan pendekatan seperti penyiksaan, pengawasan, dan penahanan terhadap minoritas Muslim.
Baca juga: Lewat Tutorial di TikTok, Gadis Ini Kritik Penanganan China atas Muslim Uighur
"Jelas-jelas Upaya Ikut Campur Urusan China"
Juru bicara kemenlu Hua Chunying tidak menjabarkan apakah pengesahan UU tersebut bakal berdampak kepada perang dagang.