Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR AS Sahkan UU Soroti Penanganan China atas Muslim Uighur

Kompas.com - 04/12/2019, 16:26 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - DPR AS dilaporkan telah mengesahkan UU yang menyoroti penanganan China atas Muslim Uighur di Xinjiang.

Aturan itu disebut untuk untuk menangkal "penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan" yang dilakukan Beijing.

UU itu nantinya akan menargetkan sejumlah pejabat, seperti Sekretaris Partai Komunis China wilayah Xinjiang, Chen Quanguo.

Baca juga: Lewat Tutorial di TikTok, Gadis Ini Kritik Penanganan China atas Muslim Uighur

Aturan dengan nama UU HAM Uighur 2019 lolos dari DPR AS dengan perbandingan suara 407-1 pada Selasa malam waktu setempat (3/12/2019).

Diwartakan BBC Rabu (4/12/2019), nantinya undang-undang tersebut bakal dibawa ke Senat untuk dibahas, sebelum sampai di tangan Presiden Donald Trump.

Pengesahan UU itu terjadi beberapa hari setelah Trump menandatangani aturan yang mendukung demonstran di Hong Kong.

Apa Isi UU Tersebut?

Dalam ulasannya, DPR AS menyatakan bahwa aturan itu dibuat untuk menangkal "pelanggaran HAM menjijikkan" seperti penahanan massal 1.000.000 orang.

UU itu menyebut China sudah "mendiskriminasi secara sistematis" Muslim Uighur dengan mencabut hak politik dan sipil mereka.

Hak yang disoroti dalam UU HAM Uighur antara lain kebebasan berpendapat, mendapatkan hak hukum, hingga menjalankan agamanya.

Undang-undang itu mencakup sejumlah kebijakan yang diduga dilakukan Beijing kepada minoritas Muslim di Xinjiang, seperti:

  • Pengawasan teknologi tinggi, termasuk di dalamnya pengumpulan sampel DNA dari anak-anak
  • Penggunaan kode QR ketika etnis minoritas itu keluar rumah, untuk melihat seberapa banyak mereka beribadah
  • Pemakaian piranti pengenalan wajah serta suara, dan menerapkan pusat data "kebijakan pencegahan"

Baca juga: Dokumen Bocor Ungkap Cara China Cuci Otak Muslim Uighur

Dalam penjelasannya, UU tersebut menyerukan adanya sanksi bagi pejabat China yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Xinjiang.

DPR AS meminta Trump untuk "mengecam" pelanggaran atas Uighur, meminta China menutup fasilitas itu, menjamin mereka menghormati HAM.

Apa yang Terjadi di Xinjiang?

Baik pakar maupun aktivis HAM menyatakan, ratusan ribu etnis minoritas Muslim ditahan di kamp di seantero Xinjiang.

Beijing sempat membantah, dan menyatakan kamp itu adalah sekolah vokasi, sekaligus mencegah adanya bibit ekstremisme.

Tetapi, dilaporkan terdapat bukti banyak dari etnis tersebut yang ditahan karena menjalankan ibadah mereka atau berkerudung.

Selain itu, BBC juga melaporkan muncul rumor bahwa otoritas Negeri "Panda" memisahkan keluarga Uighur dari anak-anak mereka.

Peneliti Jerman Dr Adrian Zenz mengatakan, upaya itu dilakukan supaya generasi muda terputus dari akar agama, bahasa, hingga bahasa tradisional.

"Saya percaya melalui bukti ini, kita harus menyebutnya genosida kultural," ungkap Zenz pada awal tahun ini.

Duta Besar China untuk Inggris Liu Xiamong merespons dengan menyebut bukti yang dipaparkan tersebut adalah "palsu".

Baca juga: China Kecam Niat Jahat Pembatasan Visa AS Terkait Penindasan Uighur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com