LUSAKA, KOMPAS.com - Presiden Zambia Edgar Lungu memberi peringatan setelah Duta Besar AS mengkritik kebijakan negaranya memenjarakan pasangan gay.
Japhet Chataba dan Steven Samba dilaporkan mendapat hukuman penjara hingga 15 tahun oleh pengadilan tinggi di Lusaka.
Baca juga: Pria Rusia Gugat Apple karena Membuatnya Menjadi Gay
Dilansir Sky News Senin (2/12/2019), keduanya terbukti bersalah melakukan "kejahatan terhadap hukum alam", istilah legal untuk seks gay.
Duta Besar AS untuk Zambia, Daniel Foote, langsung merespons vonis tersebut melalui keterangan tertulisnya.
"Saya sangat kaget membaca vonis atas dua pria itu, yang hubungannya sama sekali tidak melukai pihak lain," kata Foote.
Dalam wawancara khusus dengan jurnalis Sky News Alex Crawford, Presiden Lungu memperingatkan hubungan dua negara bisa terancam.
Kecuali, Presiden AS Donald Trump mengambil tindakan. Dia juga menegaskan, pandangannya tentang homoseksualitas tak berubah.
"Apakah Anda bermaksud mengatakan bahwa kami sangat primitif hanya karena menolaknya?" tanya Presiden Zambia 63 tahun itu.
"Bahkan binatang saja tak melakukannya. Mengapa kami harus memaksakannya hanya karena supaya kami ingin terlihat pintar dan beradab," kritiknya.
Baca juga: Polisi Pastikan Kabar Gay Private Party di Serpong Hoaks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.