Dia menuturkan hanya melalui Sidang PBB sajalah, mereka bakal mendapatkan kompensasi dan perlindungan seperti yang mereka kehendaki.
Gambia dan Myanmar merupakan negara penandatangan Konvesnsi Genosida 1948, di mana tak hanya melarang anggotanya melakukan pembunuhan massal.
Tetapi juga mengharuskan negara yang bergabung di dalamnya untuk mencegah, dan menjatuhkan hukuman jika saja genosida terjadi.
Akila Radhakrishnan, Presiden Global Justice Center mengutarakan, warga Myanmar sudah gagal dalam menadang pemerintahnya melakukan pembunuhan massal.
"Kini, mereka akan mempertahankan militer sekaligus pemerintahannya dalam salah satu panggung terbesar dan terpenting dunia," katanya.
Baca juga: Mahathir Bawa Isu Rohingya ke Sidang Umum PBB, Desak Masyarakat Internasional Bertindak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.