Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalankan Bisnis Penipuan Online dari Penjara, Napi Ini Raup Rp 14 Miliar

Kompas.com - 21/11/2019, 16:56 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber CNN

LAGOS, KOMPAS.com - Seorang narapidana (napi) di Nigeria terkuak meraup 1 juta dollar AS, sekitar Rp 14 miliar, dengan menjalankan bisnis penipuan online dari penjara.

Hope Olusegun Aroke divonis 24 tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan empat tahun lalu, dan dibawa ke penjara berkeamanan maksimum di Lagos.

Dari dalam penjara, Aroke melakukan bisnis penipuan online yang menyasar korban dari berbagai negara, dikatakan Komisi Kejahatan Ekonomi dan Finansial Nigeria.

Baca juga: 4 WNA Nigeria yang Terjaring Razia Terindikasi Penipuan Online

Napi ini pernah dikelurkan dari tahanan dengan alasan mengeluh sakit dan dilarikan ke rumah sakit, dilaporkan CNN Rabu (20/11/2019).

Mamun alih-alih kembali ke sel, dia justru menginap di sebuah hotel, di mana dia bertemu anak dan istrinya, dan menghadiri acara sosial.

Dalam keterangan komisi, dari hasil penyelidikan awal, terungkap Aroke mendapat akses internet serta ponsel dalam penjara.

"Siapa yang membantu dia keluar dari penjara dan dibawa ke rumah sakit maupun ke hotel tengah kami selidiki," jelas komisi dalam rilis resmi.

Juru bicara komisi Wilson Uwujaren tidak bersedia memberikan detil bagaimana bisa Aroke yang berstatus napi bisa datang ke acara sosial.

Dia juga tidak bisa mengatakan apakah Aroke membayar sipir untuk bebas. "Itu sedang kami selidiki. Saya tak bisa berspekulasi," katanya.

Dalam melakukan transaksi penipuan online, dia menggunakan nama samaran Akinwunmi Sorinmade untuk membuka dua rekening bank.

Dia membeli rumah di kawasan mewah, dan membeli serangkaian mobil berharga mahal menggunakan kartu kredit atas nama istrinya.

"Si napi juga menggunakan akun bank istrinya untuk melakukan transfer sejumlah dana hasil penipuan dari dalam penjara," jelas komisi.

Aroke ditangkap karena penipuan internet sekembalinya dari Malaysia. Pada saat itu, dia menyaru sebagai mahasiswa sains komputer di Kuala Lumpur.

Namun berdasarkan investigasi komisi, dia merupakan kepala dari jaringan penggelapan dunia maya yang bepergian hingga dua benua.

Dia divonis bersalah tiga tahun kemudian atas dakwaan mendapatkan uang melalui pemalsuan, menggunakan akun kloning untuk mendapatkan uang.

Baca juga: 32 Warga Taiwan dan China Pelaku Penipuan Online Dideportasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com