Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siksa TKI Rasi karena Depresi, Majikan Singapura Dipenjara 15 Bulan

Kompas.com - 20/11/2019, 14:12 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Jenny Chan Yun Hui, seorang majikan di Singapura, hanya bisa terduduk sambil menangis ketika Haki Eddy Tham membacakan hukumannya.

Dia menerima vonis dipenjara selama 15 bulan setelah terbukti bersalah menyiksa seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Rasi.

Diwartakan The Straits Times Selasa (19/11/2019), vonis itu sebenarnya sudah diringankan hakim dengan alasan kemanusiaan karena rupanya, Jenny menderita depresi ketika menyiksa Rasi pada April hingga Juni 2016.

Baca juga: Majikan Singapura Akui Bersalah Siksa TKW Rasi hingga Patah Hidung

Hakim Tham mempertimbangkan periode sulit yang dialami Jenny. Sebab, depresi yang dideritanya membuatnya kesulitan mengendalikan emosi, dalam hal ini terhadap TKI Rasi.

Meski begitu, Hakim Tham juga menegaskan bahwa menderita depresi bukan berarti sang majikan bisa berbuat semena-mena dengan menyiksa seseorang.

Penyiksaan Fisik dan Mental

Penyiksaan yang dilakukan perempuan berumur 42 tahun itu menyebabkan Rasi yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu menderita gangguan fisik dan mental.

Persidangan membuktikan, Jenny memukul wajah Rasi berkali-kali hingga mata kirinya bengkak, dan sempat kesulitan melihat selama 30 menit.

Jenny juga acap memukul kepala Rasi. Bahkan, dia tak segan meninju peremuan asal Kendal, Jawa Tengah, itu jika dianggap tak bekerja dengan baik.

Tak hanya itu, si majikan juga mengontrol segala kegiatan ART 27 tahun itu dengan memasang kamera CCTV di apartemennya.

Baca juga: Siksa TKI, Majikan Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara Terberat dalam Sejarah

Rasi tak diizinkan mempunyai telepon genggam, dan dilarang untuk berkomunikasi dalam bentuk apa pun kepada tetangga.

Selain itu, Jenny juga mengancam supaya Rasi tidak memberi tahu apa pun terkait perlakuan yang dialaminya kepada suami si majikan.

Korban sempat meminta berhenti bekerja setelah tidak tahan dengan penyiksaan yang dialaminya. Tetapi, Jenny menolak.

Jenny mengancam bakal melaporkan Rasi ke polisi jika dia mencoba kabur, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Akhirnya, Rasi bisa melepaskan diri setelah salah satu teman yang berhasil dihubungi menyarankan untuk segera melaporkan kasusnya ke KBRI Singapura.

Baca juga: Majikan yang Siksa TKI di Hong Kong Tak Ditahan karena Bayar Jaminan

Pada 20 Juni 2016, Rasi meloloskan diri dari kediaman Jenny menuju KBRI, di mana dia segera dilarikan ke Rumah Sakit Tan Tock Seng.

Dari hasil diagnosa, didapati bahwa dia mengalami patah hidung, dan mengharuskannya untuk dirawat selama dua hari.

Jenny mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Dia telah membayar kompensasi 12.000 dollar Singapura, sekitar Rp 124 juta, sebagai bentuk menyesal.

Hakim Tham berkata, jika saja Rasi tak mencoba melarikan diri, penyiksaan yang dialaminya bakal terus berlanjut. Sebab tidak ada tanda Jenny bakal menghentikannya.

Kompas.com mencoba berkomunikasi dengan Rasi untuk dimintai konfirmasi. Tetapi, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Sementara KBRI memastikan Rasi berada dalam kondisi baik, dan sudah kembali bekerja dengan majikan yang lain.

Baca juga: Dua TKI Asal Palembang Ini Jadi Korban Human Trafficking di Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com