Dari hasil diagnosa, didapati bahwa dia mengalami patah hidung, dan mengharuskannya untuk dirawat selama dua hari.
Jenny mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Dia telah membayar kompensasi 12.000 dollar Singapura, sekitar Rp 124 juta, sebagai bentuk menyesal.
Hakim Tham berkata, jika saja Rasi tak mencoba melarikan diri, penyiksaan yang dialaminya bakal terus berlanjut. Sebab tidak ada tanda Jenny bakal menghentikannya.
Kompas.com mencoba berkomunikasi dengan Rasi untuk dimintai konfirmasi. Tetapi, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Sementara KBRI memastikan Rasi berada dalam kondisi baik, dan sudah kembali bekerja dengan majikan yang lain.
Baca juga: Dua TKI Asal Palembang Ini Jadi Korban Human Trafficking di Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.