Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbohong Dirinya Diperkosa, Pria Indonesia Dipenjara di Singapura

Kompas.com - 19/11/2019, 18:15 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Fredy Kosman Kwee, seorang pria asal Indonesia, dipenjara di Singapura setelah dia berbohong bahwa dirinya diperkosa oleh pacar prianya.

Fredy memicu kehebohan ketika dia menelepon nomor darurat 999 sebanyak tiga kali pada 2 Januari lalu, dan mengaku dicekoki narkoba oleh kekasihnya.

Diberitakan The Straits Times Senin (18/11/2019), Fredy menyebut awalnya ada perkelahian di apartemen tempat tinggalnya di West Coast, barat Singapura.

Baca juga: Derita Anak yang Diperkosa Ayah Tiri, Masih Tertekan Setelah Lepas dari Jeratan

Berselang 30 menit kemudian, pria Indonesia yang sehari-hari bekerja di gerai McDonald's ini kembali melakukan panggilan sebanyak dua kali.

Dalam kondisi panik, dia meminta polisi segera mendatangi tempat tinggalnya karena dia hendak diperkosa dan dicekoki narkoba.

Kepada Sersan Loh Chee Wee, Fredy mengaku pacar prianya, Lui Cheng, telah memperkosa dan berusaha memasukkan barang haram tersebut.

Pria berusia 34 tahun itu mengaku, Lui yang berumur 50 tahun menutup wajahnya dengan bantal ketika dia sedang tidur.

Kemudian si pacar menindihnya, dan memaksanya menelan pil narkoba yang menyebabkan dia kehilangan kesadarannya.

Lui membantah keras tuduhan Fredy, dengan pemeriksaan CCTV yang dilakukan polisi juga menunjukkan tak ada bukti dia mendatangi kediaman Fredy.

Awalnya, Fredy bersikukuh membantah bahwa dia berbohong, dan berkali-kali menyebut dia hendak diperkosa dan menelan narkoba.

Namun, dia berubah pikiran dan memberikan pengakuan setelah Sersan Loh berencana mendatangkan Unit Reserse guna mewawancarainya lebih jauh.

Rupanya, pria yang telah menetap sebagai Warga Permanen (PR) di Singapura tersebut merekayasa kebohongan karena kesal terhadap Lui.

Selain itu, dia juga mengaku sedang stres karena diketahui mengidap penyakit yang menurutnya, membahayakan hidupnya.

Dalam sidang pembelaan, pengacara pelaku Marvin Bay menyampaikan bahwa pernyataan palsu Fredy disebabkan gangguan jiwa psikosis akibat konsumsi amphetamine di masa lalu.

Akibatnya, kondisi mental pria yang pernah dibui karena mengonsumsi narkoba tersebut sering mengalami kebingungan.

Fredy telah berhenti mengkonsumsi narkoba dengan bantuan Lui yang setia menemaninya. Diketahui pasangan ini telah berekonsiliasi.

Meski begitu hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama lima hari karena dia terbukti bersalah mmeberikan laporan kriminal palsu.

Baca juga: Tukang Pijat asal Indonesia Dirampok dan Diperkosa, Polisi Malaysia Tangkap Pria 31 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com