Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dieksploitasi untuk Tambang Mineral dan Batu Bata, 55 Pulau Kecil Terancam Hilang

Kompas.com - 12/11/2019, 16:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara didesak mencabut Izin Usaha Pertambangan enam perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Sesuai peraturan perundangan, di pulau-pulau kecil tidak dibolehkan ada pemanfaatan aktivitas pertambangan.

Sementara warga khawatir dengan adanya tambang akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan juga kesehatan.

Baca juga: Reklamasi Bekas Tambang Timah di Pantai Terapkan Transplantasi Karang dan Fish Shelter

 

Picu konflik di masyarakat

Mondo Maskuri sudah tak lagi bertegur sapa dengan pamannya setahun terakhir. Gara-garanya, keluarga Mondo dan sang paman beda pendapat soal keberadaan perusahaan tambang nikel, PT Gema Kreasi Perdana.

Pemuda 24 tahun yang tinggal di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Selatan ini berkeras menolak tambang.

Tapi si paman sebaliknya dan karena itu ia menjual lahan kebun seluas enam hektar ke perusahaan tersebut.

"Jadi hubungan silaturahmi mulai renggang," ujar Mondo kepada BBC News Indonesia, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Pemprov Jabar Baru Buat DED Jalur Khusus Tambang di Parung Panjang

Luas kebun milik keluarga Mondo dua hektar dan ditanami cengkeh serta jambu mete.

Sejak setahun lalu, PT Gema Kreasi Perdana tak berhenti membujuk keluarganya agar menjual tanah mereka.

Kata Mondo, perusahaan menghargai satu pohon kelapa kopra sebesar Rp 900.000 begitu pula dengan cengkeh dan jambu mete. Iming-iming lain, warga ditawari berangkat umroh dan mendapat gaji Rp12 juta jika bersedia menyerahkan lahannya dan bekerja di perusahaan.

"Faktanya, mereka yang bekerja di perusahaan upahnya Rp3 juta. Jadi tidak sesuai fakta," sambungnya.

Tapi cerita putusnya hubungan keluarga, tak cuma dialami Mondo. Ia mengatakan, banyak kakak-adik maupun suami-istri yang akhirnya tak saling mengakui.

Baca juga: Polemik Jalur Tambang Parung Panjang, DPRD Jabar Minta Aktivitas Tambang Ditutup

Bagi Mondo sekeluarga, jika menjual lahan kebun sama saja melenyapkan sumber mata pencaharian dan yang lebih dikhawatirkan tambang mengancam lingkungan dan kesehatan mereka.

"Kalau misalkan perusahaan masuk tidak hanya mengancam pertanian, tapi juga ruang hidup warga terbatas. Yang ditakutkan, dampak lingkungan yang timbul di kemudian hari."

Baca juga: 4 Fakta di Balik Kapolsek Bersimpuh Cegah Massa Anarkis Saat Demo Tambang Liar


Tidak boleh ada aktivitas tambang di pulau-pulau kecil

Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada enam perusahaan tambang di Pulau Wawonii yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan dari Gubernur Sulawesi Tenggara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com