Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menyalahgunakan Yayasan untuk Kepentingan Politik, Trump Diminta Bayar Rp 28 Miliar

Kompas.com - 08/11/2019, 17:07 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

NEW YORK, KOMPAS.com - Hakim AS memerintahkan Presiden Donald Trump membayar Rp 28 miliar setelah dianggap menyalahgunakan yayasan untuk kepentingan politik dan bisnis.

Hakim Saliann Scarpulla dari Mahkamah Agung New York meminta presiden 73 tahun itu membayar ganti rugi kepada sekelompok organisasi nirlaba.

Gugatan perdata dari kelompok organisasi nirlaba itu diajukan oleh Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James, dilaporkan AFP Jumat (8/11/2019).

Baca juga: 9 Anggota Mormon Tewas Diserang di Meksiko, Trump Serukan Perang atas Kartel Narkoba

Juni tahun lalu, James mengajukan gugatan kepada Yayasan Trump. Dia menganggap badan itu melakukan "perilaku ilegal". Seperti koordinasi tak tepat dengan tim kampanye Pilpres AS 2016.

Presiden 73 tahun itu memang setuju menutup yayasannya pada Desember 2018. Tetapi, gugatan tersebut jalan terus di mana jaksa mencari ganti rugi jutaan dollar.

"Keputusan ini adalah kemenangan penting dalam upaya kami melindungi aset yayasan, dan membawa pelakunya bertanggung jawab karena menyalahgunakan demi kepentingan pribadi," tegas James.

Dikatakan Trump menggunakan dana yang terkumpul untuk menyelesaikan tuntutan hukum, mempromosikan hotelnya, hingga pengeluaran pribadi.

Disebutkan juga pada awal 2016, presiden ke-45 AS itu menggelar acara penggalangan dana. Namun yang sebenarnya adalah kegiatan kampanye.

Trump membalas dengan balik menuduh James dengan sengaja memaknainya secara politik, dan menyebut penyelesaian kasus itu bukan tentang mencari ganti rugi.

"Setiap sen dari 19 juta dollar (Rp 266,3 miliar) dari Yayasan Trump mengalir untuk kegiatan amal besar," ujarnya dalam rilis resmi.

Dia mengeluhkan bagaimana dilecehkan secara politik ketika diminta membayar 2 juta dollar AS, atau Rp 28 miliar, dan bersikukuh yayasannya tidak berbuat kesalahan.

Keputusan dari Hakim Scarpulla merupakan pukulan telak ketiga yang diderita presiden dari Partai Republik itu di New York pada pekan ini.

Pada Senin (4/11/2019), pengadilan banding AS meminta kantor akuntan untuk menyerahkan pengembalian pajak Trump selama delapan tahun terakhir.

Di hari yang sama, kolumnis majalah E Jean Carroll menggugat sang presiden atas dasar fitnah setelah dia disebut mengarang cerita telah diperkosa oleh Trump.

Baca juga: Trump Tak Datang di KTT ASEAN, Pemimpin Asia Tenggara Tolak Bertemu Pejabat AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com