Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Lansia hingga Tewas Saat Balas Instagram, Remaja 19 Tahun Dipenjara 2 Pekan

Kompas.com - 01/11/2019, 19:42 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Asia One

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang remaja di Singapura dipenjara selama dua pekan setelah menabrak lansia hingga tewas saat membalas pesan di Instagram.

Muhammad Adli Adi tengah mengendarai sepeda di Tampines ketika dia melepas setang dan sibuk membalas pesan pada 3 Juni 2018 lalu.

Saat membalas pesan di Instagram itulah, dia tidak mengetahui jika Poh Cho Hui, lansia berusia 60 tahun, berjalan di depannya.

Baca juga: 6 Fakta Bupati Banjarnegara Pamer Slip Gaji di Instagram, Sebut Terlalu Kecil hingga Tanggapan DPRD

Tak pelak, remaja 19 tahun itu tidak bisa mengendalikan sepedanya. Dia menabrak Poh yang jatuh dalam insiden pukul 20.00 waktu setempat.

Dilansir The Straits Times via Asia One Jumat (1/11/2019), Poh dibawa ke rumah sakit. Namun dia tewas akibat cedera kepala enam hari kemudian.

Adi yang bekerja sebagai pengantar makanan paruh waktu pada saat insiden, mendapat vonis dipenjara selama dua pekan karena menyebabkan kematian Poh.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa Adi mengendarai sepeda dengan kecepatan 23 km per jam, dan sepedanya tak dilengkapi lampu depan.

Setelah tabrakan, Poh dilaporkan jatuh ke tanah dengan darah keluar dari belakang kepalanya. Dia tak merespons meski matanya terbuka.

Polisi yang mendapat laporan segera datang, dan membawa Poh di Rumah Sakit Umum Changi, di mana dokter menyatakan dia terkena trauma otak.

Di sidang, Wakil Jaksa Penuntut Sanjiv Vaswani memberi tahu Hakim Eddy Tham bahwa sepeda Adi berjenis fixed gear yang tak punya sistem pengereman manual.

Sepeda itu menggunakan mekanisme rem pedal, di mana pengguna memutar pedal ke belakang untuk mengerem. Vaswani pun meminta Hakim Tham menambahkan hukuman.

Dia menuntut Adi dipenjara selama tiga pekan karena dianggap lalai dengan tuduhan "tidak bisa mengontrol sepedanya dengan benar".

"Sudah jelas terdakwa bersepeda dalam kecepatan tinggi, melepas tangan dari setang, dan melakukan kelalaian," ujar Vaswani dalam tuntutannya.

Kuasa hukum Adi, Michael Han, sempat meminta Hakim Tham untuk menjatuhkan hukuman percobaan karena status kliennya yang masih remaja.

Tham mengakui dia sempat mempertimbangkan memberi masa percobaan. Tetapi dia menekankan dalam kasus di mana korbannya meninggal, hukuman itu dikecualikan.

Setelah vonis, anak Poh, Shawn Toh, mengatakan keadilan sudah terlaksana. "Dia sudah mendapatkan hukumannya. Kini kami harus menatap ke depan," tuturnya.

Baca juga: Topan Hagibis: Perempuan Lansia Tewas Jatuh dari Helikopter Saat Diselamatkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Asia One
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com