Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Postingan Facebook, Pria Pakistan Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun

Kompas.com - 18/10/2019, 20:36 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

DHAKA, KOMPAS.com - Pengadilan Pakistan, Jumat (18/10/2019), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada seorang pria yang dinyatakan bersalah atas postingannya yang bernada hujatan di Facebook.

Sajid Ali, didakwa karena telah mengunggah konten menghujat dan menghina terhadap sejumlah tokoh Muslim yang dihormati di jejaring sosial pada 2017.

Ali telah dianggap melakukan penistaan, masalah yang sangat sensitif di Pakistan, sebuah negara Muslim konservatif di mana tindakan menghina Islam bisa berujung pada hukuman mati.

Jaksa Munam Bashir Chaudhry mengatakan bahwa kasus Ali adalah yang pertama kali diadili di bawah undang-undang kejahatan dunia maya, yang disahkan pada 2016, berkaitan dengan ujaran kebencian.

Baca juga: Facebook Mengubah Gaya Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Ada beberapa kasus penuntutan terhadap "penistaan online" di Pakistan, termasuk satu kasus pada tahun 2017 yang membuat seorang pria dijatuhi hukuman mati karena membagikan apa yang dikatakan pengadilan sebagai konten hujatan di media sosial.

Meski demikian, tidak satu pun dari vonis sebelumnya yang diputuskan di bawah undang-undang kejahatan dunia maya, menurut Chaudhry.

Shahzad Ahmad, dari kelompok hak digital, Bytes for All, juga mengatakan bahwa ini adalah kasus pertama di bawah undang-undang kejahatan dunia maya.

Namun Ahmad memperingatkan, masih banyak kasus yang telah dilaporkan di bawah UU kontroversial itu, hal yang disebutnya "sangat mengkhawatirkan".

Baca juga: Kecanduan Media Sosial, Saat Waktu Habis untuk Main Facebook, Instagram, dan Twitter...

"Yang paling memprihatinkan adalah penyalahgunaan undang-undang ini," katanya kepada AFP.

Ditambahkan Ahmad, dirinya khawatir UU tersebut akan dapat digunakan sebagai alat penindasan lebih lanjut dalam kasus penistaan dan pidato kebencian berbasis agama.

Sementara itu, pihak berwenang Pakistan mengatakan telah mendaftarkan sekitar 500 kasus di bawah UU kejahatan dunia maya, sejak mulai diberlakukan.

Kritikan terhadap undang-undang itu mengatakan potensi lembaga-lembaga pemerintah dalam membatasi kebebasan berekspresi di negara, di mana para aktivis telah lama diperingatkan perihal menyusutnya ruang untuk perbedaan pendapat.

Baca juga: Maki Bupati di Facebook, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Pada 2017, Pengadilan Tinggi Islamabad telah memerintahkan kepada pemerintah untuk membuka penyelidikan terhadap "penistaan online", mengancam akan melarang platform media sosial yang dianggap gagal menyensor konten yang menghina Islam dan nilai-nilainya.

Pakistan dikenal telah memblokir Facebook selama dua minggu pada tahun 2010 karena gagal menyensor konten yang menghujat.

Negara itu juga sempat memblokir Youtube dari 2012 hingga 2016 karena membiarkan sebuah video tentang Nabi Muhammad beredar dan memicu aksi protes kekerasan di penjuru dunia Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com