Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk dan Gigit Polwan, Wanita Asal Selandia Baru Ini Dipenjara di Singapura

Kompas.com - 16/10/2019, 20:04 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Selandia Baru telah dijatuhi hukuman penjara selama 26 minggu setelah dinyatakan bersalah usai melukai seorang pelayan publik.

Insiden yang melibatkan wanita bernama Katie Christina Rakich itu terjadi pada Juni lalu, saat dia baru tiba di Singapura.

Menurut dokumen pengadilan, saat itu sudah malam hari dengan Rakich dalam kondisi mabuk usai makan malam dengan adik perempuan dan pasangannya.

Rakich, yang berusia 27 tahun, dilaporkan mabuk usai minum bir dan sedang berjalan menuju bar lain untuk melanjutkan minum-minum dengan adiknya.

Baca juga: Singapura Jadi Negara Pertama yang Larang Iklan Minuman Manis

Mereka kemudian kembali ke apartemen milik adik perempuannya pada dini hari.

Namun Rakich mendadak menjadi hilang kendali dan mulai membuat gaduh serta berteriak-teriak.

Tingkah wanita yang tengah mabuk itu pun mulai tidak terkendali dan menyebabkan kekacauan, memaksa adiknya, yang bekerja sebagai guru di Singapura, untuk memanggil polisi.

Rakich pun ditahan dan digiring ke kantor polisi. Namun saat tiba di kantor polisi dan hendak dibawa keluar dari mobil polisi, Rakich mengamuk dan menggigit lengan kiri seorang polisi wanita yang mendampinginya.

Baca juga: Bersitegang dengan Perempuan, Seorang Pria Gigit Anjing Polisi

"Gigitan itu sangat kuat hingga menyebabkan korban merasa sangat kesakitan," kata jaksa penuntut Benedict Teong, di hadapan pengadilan.

Jaksa menambahkan bahwa Rakich baru melepaskan gigitannya dari lengan polwan itu setelah mendapat bantuan dari petugas polisi lainnya.

"Saat dia melepaskan gigitannya, darah bisa terlihat pada mulutnya," lanjut keterangan jaksa.

Tak hanya itu, Rakich juga menyerang dan memukul seorang polisi wanita lainnya di bagian telinga saat dia diamankan di kantor polisi.

Sementara polisi wanita yang terluka akibat gigitan terdakwa dibawa ke rumah sakit untuk mendapat suntikan tetanus dan hepatitis, serta obat untuk pencegahan kemungkinan infeksi HIV.

Baca juga: Bocah 11 Tahun di Cianjur Ini Gemar Gigit Binatang hingga Mati

Oleh pengadilan, Rakich dijatuhi hukuman penjara selama 26 minggu.

Dilansir media lokal The Today, wanita itu mulai menjalani hukuman penjara pada Senin (14/10/2019) setelah mengaku bersalah menyebabkan cedera pada seorang pelayan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com