Residu tembakan yang ada di mobil Eastman, katanya, hanyalah merupakan bukti sirkumstansial.
"Jelas bahwa saksi Barnes tidak mungkin melakukan analisis organik yang menjadi dasar pendapatnya," kata Hakim Martin.
Baca juga: Tak Bersalah, tetapi Dipenjara 31 Tahun, Pria AS Dapat Rp 13,5 Miliar
Hakim pun menyimpulkan telah terjadi kesalahan hukum dan merekomendasikan agar hukuman Eastman segera dibatalkan.
Hakim ini mengaku dirinya yakin bahwa Eastman telah melakukan kejahatan, namun ada keraguan yang mengganggunya.
Karena itu, dia pun memutuskan untuk digelarnya persidangan ulang kasus pembunuhan ini.
Dalam persidangan ulang kasus ini, terdakwa Eastman terus melakukan perlawanan hukum.
Sidang ulang itu sendiri sempat tertunda karena Eastman keberatan dengan Hakim Anthony Whealy asal New South Wales yang ditunjuk untuk menangani kasus ini.
Pada Juni 2018, sidang kedua akhirnya dimulai dan berlangsung enam bulan, dengan dipimpin Hakim Murray Kellam asal Victoria.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan bahwa Eastman bersalah dalam pembunuhan Komisoner Winchester, yang dibuktikan dengan bukti forensik yang valid.
Bahkan pihak JPU menggunakan teknologi baru untuk membuktikan jenis senjata yang digunakan dalam pembunuhan itu.
Baca juga: Napi yang Dieksekusi Mati Tahun 1995 Ternyata Tak Bersalah
Penuntutan yang diajukan Jaksa Murugan Thangaraj sangat rapi dan berusaha meyakinkan para juri bahwa tidak mungkin ada orang lain yang membunuh Winchester.
Tapi pengacara Eastman, George Georgiou, yang akhirnya memenangkan persidangan. setelah mengajukan teori alternatif bahwa pembunuhan lebih cenderung dilakukan kejahatan terorganisir.
Satu-satunya saksi yang mungkin bisa membuka kasus ini, yakni pria yang menjual senjata beberapa hari sebelum pembunuhan, telah meninggal tanpa menunjuk Eastman.
Para juri pun menyimpulkan bahwa Eastman tidak bersalah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan