Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Tak Bersalah Usai Dipenjara 19 Tahun, Pria Australia Ini Dapat Kompensasi Rp 76 Miliar

Kompas.com - 16/10/2019, 13:52 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Namun dalam sidang ulang kasus ini, Hakim Martin menolak penjelasan Smith mengenai bukti kunci tersebut, menyebutnya tidak memiliki kredibilitas.

Meski demikian, keterangan Smith ini telah membuka penyelidikan baru yang kemudian menemukan kelemahan pada bukti kunci yang digunakan untuk menghukum Eastman pada 1995.

Hal lain yang menguatkan kelemahan dalam bukti kunci itu adalah pernyataan saksi utama dalam penyelidikan kasus ini, yaitu seorang ilmuwan forensik bernama Robert Collins Barnes.

Ketika tampil bersaksi di pengadilan, Barnes ditanyai mengenai partikel residu tembakan secara terperinci.

Pemeriksaan ulang menyimpulkan bahwa kedua TKP, yaitu lokasi pembunuhan di halaman rumah Komisioner Winchester dan mobil Eastman, tidak dapat dikaitkan secara positif.

Residu tembakan yang ada di mobil Eastman, katanya, hanyalah merupakan bukti sirkumstansial.

"Jelas bahwa saksi Barnes tidak mungkin melakukan analisis organik yang menjadi dasar pendapatnya," kata Hakim Martin.

Baca juga: Tak Bersalah, tetapi Dipenjara 31 Tahun, Pria AS Dapat Rp 13,5 Miliar

Hakim pun menyimpulkan telah terjadi kesalahan hukum dan merekomendasikan agar hukuman Eastman segera dibatalkan.

Hakim ini mengaku dirinya yakin bahwa Eastman telah melakukan kejahatan, namun ada keraguan yang mengganggunya.

Karena itu, dia pun memutuskan untuk digelarnya persidangan ulang kasus pembunuhan ini.

Sidang Ulang Terakhir

Dalam persidangan ulang kasus ini, terdakwa Eastman terus melakukan perlawanan hukum.

Sidang ulang itu sendiri sempat tertunda karena Eastman keberatan dengan Hakim Anthony Whealy asal New South Wales yang ditunjuk untuk menangani kasus ini.

Pada Juni 2018, sidang kedua akhirnya dimulai dan berlangsung enam bulan, dengan dipimpin Hakim Murray Kellam asal Victoria.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan bahwa Eastman bersalah dalam pembunuhan Komisoner Winchester, yang dibuktikan dengan bukti forensik yang valid.

Bahkan pihak JPU menggunakan teknologi baru untuk membuktikan jenis senjata yang digunakan dalam pembunuhan itu.

Baca juga: Napi yang Dieksekusi Mati Tahun 1995 Ternyata Tak Bersalah

Penuntutan yang diajukan Jaksa Murugan Thangaraj sangat rapi dan berusaha meyakinkan para juri bahwa tidak mungkin ada orang lain yang membunuh Winchester.

Tapi pengacara Eastman, George Georgiou, yang akhirnya memenangkan persidangan. setelah mengajukan teori alternatif bahwa pembunuhan lebih cenderung dilakukan kejahatan terorganisir.

Satu-satunya saksi yang mungkin bisa membuka kasus ini, yakni pria yang menjual senjata beberapa hari sebelum pembunuhan, telah meninggal tanpa menunjuk Eastman.

Para juri pun menyimpulkan bahwa Eastman tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com