Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Dicabut, Malaysia Batal Kriminalisasi Berita Palsu

Kompas.com - 09/10/2019, 21:06 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Reuters

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Parlemen Malaysia membatalkan undang-undang yang menjadikan akan menjadikan berita palsu sebagai tindak kejahatan.

Undang-undang itu dianggap oleh para kritikus ditujukan untuk mengekang perbedaan pendapat.

Keputusan pembatalan itu setelah upaya pencabutan selama satu tahun selalu diblokir oleh senat yang dikendalikan oposisi.

Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 disahkan oleh pemerintahan mantan perdana menteri Najib Razak, hanya beberapa pekan sebelum dia kalah dalam pemilu Mei 2018.

Baca juga: Malaysia Usulkan Penyebar Berita Palsu Dipenjara hingga 10 Tahun

Undang-undang itu mengatur hukuman denda hingga 500.000 ringgit (sekitar Rp 1,6 miliar) dan hukuman penjara hingga enam tahun.

Mosi untuk mencabut undang-undang itu menjadi perdebatan di parlemen selama dua hari sebelum akhirnya disahkan pada Rabu (9/10/2019) dengan mayoritas sederhana.

Kelompok hak asasi manusia turut mengecam undang-undang itu dengan menyebutnya sebagai tindakan represif dan menuduh Najib menggunakannya untuk menutupi tuduhan korupsi dan kesalahan manajemen di pemerintahannya.

"Runtuhnya UU Anti-Berita Palsu yang melanggar hak adalah berita baik yang sudah lama dinantikan," ujar Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch Asia, dalam email ke Reuters.

Baca juga: Pemimpin Oposisi Malaysia Dituding Sebarkan Berita Palsu

"Penerapan undang-undang ini akan menjadi lonceng kematian bagi kebebasan pers di Malaysia," tambahnya.

Majelis rendah parlemen telah memutuskan untuk menghapus undang-undang ini pada Agustus 2018, tetapi pencabutan ditolak oleh majelis tinggi, atau senat, yang didominasi oleh koalisi Barisan Nasional yang dipimpin Najib.

Malaysia adalah salah satu negara pertama yang memperkenalkan undang-undang berita anti-palsu.

Negara tetangga Singapura telah mengeluarkan undang-undang yang serupa, yang mulai berlaku bulan ini meskipun ada keberatan dari politisi oposisi.

Malaysia menjadi salah satu negara pertama yang memperkenalkan undang-undang anti-berita palsu.

Negara tetangga Singapura telah mengeluarkan undang-undang serupa yang mulai diberlakukan pada bulan ini, meski mendapat keberatan dari pihak oposisi.

Baca juga: Mahathir Berjanji Tinjau Ulang Undang-undang Berita Palsu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com