Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehabisan Dana, PBB Terancam Tak Bisa Bayar Gaji Staf Bulan Depan

Kompas.com - 09/10/2019, 19:26 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

NEW YORK, KOMPAS.com - PBB terancam tidak bisa membayar gaji staf mereka bulan depan karena tidak memiliki cukup uang.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memperingatkan, hal itu bisa saja terjadi jika negara-negara anggotanya tidak ada yang membayar utang mereka.

Guterres berbicara di hadapan komite anggaran Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang, Selasa (8/10/2019), bahwa jika dirinya tidak berusaha sejak Januari untuk memotong pengeluaran maka PBB tidak akan dapat menggelar agenda pertemuan tahunan para pemimpin dunia bulan lalu.

"Bulan ini kita akan mencapai defisit terburuk dalam satu dekade. Kita mengambil risiko, memasuki November tanpa punya cukup uang tunai untuk membayar gaji," ujar Guterres.

Baca juga: Hadiri Sidang Umum PBB Naik Jet Pribadi, PM Inggris Tuai Kritik

"Pekerjaan dan reformasi kita mungkin dalam bahaya," tambahnya.

Guterres mengatakan, pihaknya telah memperkenalkan langkah-langkah luar biasa pada bulan lalu untuk mengatasi kekurangan dana tersebut.

Langkah yang diambil Guterres di antaranya hanya mengizinkan perjalanan penting, serta membatalkan atau menangguhkan sejumlah pertemuan yang memungkinkan.

Selama ini, Amerika Serikat masih menjadi kontributor terbesar PBB, dengan tanggung jawab untuk 22 persen dari total anggaran reguler pada 2019 sebesar lebih dari 3,3 miliar dolar AS (sekitar Rp 46,7 triliun).

Anggaran itu digunakan untuk membayar seluruh kegiatan dan pekerjaan PBB, termasuk urusan politik, kemanusiaan, perlucutan senjata, sosial ekonomi, dan komunikasi.

Baca juga: Bicara di KTT Perubahan Iklim PBB, Gadis 16 Tahun Ini Marahi Para Pemimpin Dunia

Namun dilansir Reuters, Washington masih belum membayarkan dana sekitar 381 juta dolar AS (sekitar Rp 5,3 triliun) untuk anggaran reguler PBB tahun lalu dan 674 juta dolar AS (sekitar Rp 9,5 triliun) untuk anggaran reguler 2019.

Utusan AS untuk PBB mengonfirmasi angka-angka itu, namun tidak segera menanggapi permintaan komentar untuk kapan kekurangan itu akan dibayarkan.

Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa Washington memikul beban yang tidak adil dari biaya PBB dan telah mendorong agar dilakukan reformasi terhadap badan dunia itu.

Sementara Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa sejauh ini sebanyak 129 negara telah membayarkan iuran mereka untuk 2019, yang berjumlah hampir 2 miliar dolar AS (sekitar Rp 28,3 triliun).

Kekuarangan dana di PBB ini mempengaruhi operasional badan negara-negara di dunia itu untuk wilayah New York, Jenewa, Wina, Nairobo, hingga di komisi-komisi regional.

Baca juga: Di Sidang Umum PBB, Trump Serang China soal Perdagangan dan Hong Kong

Sementara untuk misi penjaga perdamaian PBB memiliki sumber dana yang terpisah, yang merupakan anggaran pemeliharaan perdamaian hingga akhir Juni 2019 sebesar 6,7 miliar dolar AS (sekitar Rp 94,9 triliun), serta sebesar 6,51 miliar dolar AS (sekitar Rp 92,2 triliun) untuk tahun ini hingga 30 Juni 2020.

AS tetap menjadi negara yang memegang tanggung jawab terbesar untuk misi penjaga perdamaian PBB, yakni dengan hampir 28 persen dari anggaran pemeliharaan perdamaian, meski kemudian berjanji untuk hanya membayar 25 persen, seperti yang disyaratkan oleh undang-undang AS.

Washington saat ini masih berutang sekitar 2,4 miliar dolar AS (sekitar Rp 33,9 triliun) untuk misi penjaga perdamaian PBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com