Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Undang-Undang Anti-Topeng, 77 Orang Ditangkap Polisi Hong Kong

Kompas.com - 08/10/2019, 18:55 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com - Kepolisian Hong Kong telah menahan sebanyak 77 orang demonstran yang dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Anti-Topeng, yang mulai diberlakukan sejak Sabtu (5/10/2019) dini hari.

Undang-undang yang diberlakukan di bawah kekuasaan darurat dan diumumkan oleh pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam pada Jumat (4/10/2019) itu melarang peserta demonstrasi memakai penutup wajah saat melakukan aksi.

Undang-undang darurat itu diberlakukan sebagai bagian dari upaya meredakan aksi unjuk rasa di jalanan Hong Kong yang kini kerap berakhir dengan bentrokan dan diwarnai kekerasan.

Dilansir Reuters, di antara 77 orang yang ditangkap, paling muda masih berusia 12 tahun.

Baca juga: Pemimpin Hong Kong: Pemerintah Belum Berencana Buat Undang-Undang Darurat Lain

Polisi mengatakan kepada wartawan, Selasa (8/10/2019), mereka yang ditahan, 74 di antaranya karena menggunakan penutup wajah saat mengikuti demonstrasi.

Sementara tiga sisanya ditangkap setelah "gagal mematuhi" perintah petugas untuk melepas penutup wajah mereka.

Sebelumnya, pada Senin (7/10/2019), dua orang pengunjuk rasa yang ditangkap karena melanggar undang-undang darurat itu telah dihadirkan di pengadilan.

Kedua orang tersebut yaitu seorang pemuda mahasiswa, serta seorang wanita berusia 38 tahun.

Persidangan digelar dengan dihadiri para pendukung yang mengenakan penutup wajah dan memenuhi ruang sidang.

Baca juga: Pemerintah Hong Kong Bisa Batasi Akses Internet untuk Kendalikan Demonstrasi

Sementara itu pihak kepolisian mendata telah ada setidaknya 213 kasus pengrusakan dalam aksi protes selama empat hari terakhir, dengan pengunjuk rasa memasang blokade untuk menutup jalan-jalan utama.

Selain itu, pihak kepolisian turut menyayangkan terjadinya tindak pemukulan dan kekerasan terhadap warga yang dianggap memiliki pandangan berbeda dengan para pengunjuk rasa.

"Kami terkejut dengan jumlah kasus di mana demonstran dengan brutal memukuli orang-orang yang berpandangan berbeda dengan mereka, di tempat-tempat seperti Mong Kok dan Sham Shui Po," kata Komandan Regional Distrik Utara, Kwok Yam-yung.

"Banyak dari mereka yang dipukuli dibiarkan tak sadarkan diri dan beberapa mengalami cedera serius."

Baca juga: Polisi Kecam Pemukulan Warga Hong Kong oleh Demonstran saat Unjuk Rasa

"Kami harap para demonstran tidak menganggap remeh hal ini, karena jika korban sampai meninggal karena luka-luka mereka, semua pelanggar bakal diminta pertanggungjawaban dan dapat dituntut atas tindak pembunuhan," kata Kwok.

Sementara Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menegaskan, pemerintah belum berencana untuk kembali memberlakukan undang-undang darurat lainnya.

Kendati demikian, seorang anggota Dewan Eksekutif, dalam wawancara radio juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah Hong Kong kembali memberlakukan undang-undang baru, termasuk pembatasan internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com