WASHINGTON, KOMPAS.com - Departemen Perdagangan Amerika Serikat mengumumkan telah memasukkan 28 entitas China ke dalam daftar hitam.
Sebanyak 28 entitas itu diduga telah terlibat dalam kasus penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis minoritas Muslim Uighur di wilayah Xinjiang.
"Amerika Serikat tidak bisa dan tidak akan mentolerir tindakan penindasan brutal terhadap etnis minoritas di China," kata Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross, saat mengumumkan langkah tersebut.
Sebanyak 28 entitas yang masuk dalam daftar hitam AS itu termasuk di antaranya adalah 18 biro keamanan publik dan delapan perusahaan.
Baca juga: China Dituding Ambil dan Jual Organ dari Umat Muslim Uighur yang Ditahan
Dengan masuk dalam daftar hitam AS, maka 28 entitas China itu akan dilarang untuk melakukan transaksi dengan perusahaan AS, termasuk membeli produk-poduk dari Amerika Serikat.
Menurut pembaruan Federal Register AS yang akan dipublikasikan pada Rabu (9/10/2019), perusahaan-perusahaan China yang masuk daftar hitam terbaru di antaranya adalah perusahaan pengawasan video Hikvision, serta perusahaan intelijen buatan Megvii Technology dan SenseTime.
"Entitas-entitas ini telah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan kampanye penindasan di China."
"Melakukan penahanan massal, dan pengawasan teknologi tinggi terhadap warga Uighur, Kazakh, serta anggota kelompok minoritas Muslim lainnya," tulis pembaruan dalam Federal Register AS.
Baca juga: China Disebut Pakai Teknologi AI untuk Kenali Warga Uighur
Menanggapi langkah pelarangan itu, Megvii Technology, yang didukung raksasa e-commerce Alibaba, menyebut keputusan AS tidak mendasar.
"Teknologi yang dihasilkan perusahaan kami memiliki dampak positif terhadap masyarakat," kata Megvii Tech, dalam pernyataannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.