Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin Hong Kong: Pemerintah Belum Berencana Buat Undang-Undang Darurat Lain

Kompas.com - 08/10/2019, 13:25 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com - Pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam menegaskan, pemerintah belum berencana untuk kembali menggunakan wewenang darurat dan memberlakukan undang-undang darurat lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Lam dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2019), menanggapi kabar bahwa aksi demonstrasi lanjutan akan kembali digelar sepanjang pekan ini.

Menurut Lam, Hong Kong sebagai wilayah otonomi khusus dari China memiliki kewenangan untuk menangani sendiri situasi seperti saat ini.

Mengenai kekhawatiran yang muncul di masyarakat terhadap larangan penggunaan penutup wajah dalam aksi demonstrasi, Lam mengingatkan bahwa akan ada masalah dengan undang-undang jika rakyat menolak mematuhi hukum.

Baca juga: Akhirnya, Pemimpin Hong Kong Umumkan Larangan Pemakaian Masker Wajah bagi Demonstran

"Tapi tolong izinkan saya untuk menegaskan kembali bahwa jika kita sangat bangga dengan Hong Kong sebagai kota yang menjunjung tinggi dan melindungi aturan hukum."

"Maka salah satu komponen terpenting dari aturan hukum adalah penduduknya yang taat pada hukum," ujar Lam.

"Kita membutuhkan warga Hong Kong untuk menghormati hukum. Jika sebuah undang-undang telah diberlakukan namun warga menolak untuk mematuhi hukum, maka tentu saja kami akan mengalami masalah."

"Tapi saya memohon kepada warga Hong Kong untuk berpikir dengan akal sehat dan menggunakan rasionalitas, bahwa ini adalah saatnya untuk mematuhi hukum," kata Lam.

Dilaporkan AP, Lam mengatakan bahwa "terlalu dini" untuk mengatakan bahwa larangan yang diberlakukan tidak efektif.

Baca juga: Demonstran Hong Kong yang Ditembak Dituntut karena Menyerang Polisi

Pihaknya juga akan bekerja dengan polisi dan departemen layanan informasi agar memungkinkan orang-orang tertentu, seperti wartawan, untuk tetap dapat mengenakan pelindung wajah namun tetap tidak melanggar hukum.

Sebelumnya pada Jumat (4/10/2019) pekan lalu, pemerintah menggunakan wewenang darurat untuk memberlakukan undang-undang darurat yang melarang penggunaan penutup wajah bagi demonstran dalam aksi protes.

Aturan wewenang darurat yang telah ada sejak era kolonial tersebut untuk pertama kalinya digunakan setelah lebih dari 50 tahun.

Aturan tersebut memberi kewenangan kepada pihak berwenang untuk membuat peraturan apa pun demi kepengtingan umum.

Langkah membuat larangan penggunaan penutup wajah dan topeng selama aksi demonstrasi dilakukan sebagai upaya memadamkan kekerasan yang terus meningkat di Hong Kong.

Baca juga: Pemerintah Hong Kong Bisa Batasi Akses Internet untuk Kendalikan Demonstrasi

Lam memberlakukan aturan itu setelah menggelar pertemuan dengan Dewan Eksekutif.

Sejak diberlakukannya undang-undang larangan pemakaian penutup wajah saat aksi demonstrasi berlaku mulai Sabtu (5/10/2019) dini hari, sudah ada dua orang pengunjuk rasa yang ditangkap dan dihadirkan di pengadilan.

Kedua orang tersebut yaitu seorang pemuda mahasiswa, serta seorang wanita berusia 38 tahun.

Persidangan digelar pada Senin (7/10/2019) dan dihadiri para pendukung yang mengenakan penutup wajah di ruang sidang.

Sebelumnya, seorang anggota Dewan Eksekutif, dalam wawancara radio juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah Hong Kong kembali memberlakukan undang-undang darurat, termasuk pembatasan internet.

Baca juga: Demonstran Anti-Pemerintah Pukul Seorang Pekerja Kantor China di Hong Kong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com