Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Dana 1MDB, Saudara Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Sanksi Denda

Kompas.com - 08/10/2019, 10:23 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia menjatuhkan sanksi denda kepada saudara laki-laki mantan perdana menteri Najib Razak yang dituduh turut menerima dana negara dalam skandal 1MDB.

Denda juga dijatuhkan kepada puluhan puluhan individu serta perusahaan, dengan nilai denda total sebesar 420 juta ringgit Malaysia atau Rp 1,4 triliun.

Selain Nazir Razak, yang merupakan mantan ketua bank CIMB, bank terbesar kedua Malaysia, denda terhadap individu juga dijatuhkan kepada Shahrir Abdul Samad, mantan ketua badan minyak sawit negara Felda.

Penyelidik dari Malaysia dan AS mengatakan, sekitar 4,5 miliar dolar AS (lebih dari Rp 63 triliun) telah disalahgunakan dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang didirikan pada 2009 oleh mantan perdana menteri Najib Razak.

Baca juga: Rapper Psy Angkat Bicara soal Buronan Malaysia Terkait Skandal 1MDB

Najib, yang kalah dalam pemilu tahun lalu, kini menghadapi puluhan tuduhan korupsi dan pencucian uang.

Dia juga dituduh telah menerima sekitar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 14 triliun) dalam dana 1MDB. Seluruh tuduhan itu dibantah oleh Najib Razak.

Kepala Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Latheefa Koya mengatakan, sanksi denda kepada total 80 entitas tersebut dijatuhkan demi memperoleh kembali uang negara sebesar 420 juta ringgit Malaysia atau Rp 1,4 triliun.

"Kami telah mengeluarkan pemberitahuan majemuk terhadap semua orang dan entitas ini agar mereka membayar denda," kata Latheefa.

Mereka yang dijatuhi sanksi tersebut dapat dihukum membayar denda hingga 2,5 kali lipat dari jumlah dana yang diterima.

Baca juga: Najib Dituduh Pakai Dana 1MDB untuk Renovasi Rumah dan Beli Barang Mewah di Hawaii

Saudara Najib Razak, yakni Nazir Razak disebut telah menerima cek sekitar 25,7 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 86,8 miliar) dari 1MDB.

Selain individu, dana dari 1MDB juga telah disalurkan kepada perusahaan, partai politik, hingga organisasi yang memiliki kaitan dengan Najib.

"Itu tidak keseluruhan, kami memiliki lebih banyak," kata Latheefa, menambahkan bahwa penyelidikan telah dibuka untuk 80 entitas dan individu.

Latheefa mengatakan, mereka yang ditargetkan dalam penyelidikan yang diperluas memiliki dua minggu untuk membayar denda atau menghadapi kemungkinan penuntutan.

Penyelidikan terhadap skandal 1MDB kembali dibuka setelah Perdana Menteri Mahathir Mohamad memenangkan pemilu tahun lalu.

Baca juga: Skandal 1MDB, Malaysia Ingin Bank AS Tak Sekadar Minta Maaf

Hasil penyelidikan telah menyeret hingga puluhan pejabat tinggi dan mengajukan penyitaan dalam upaya memulihkan uang negara yang telah disalahgunakan.

Mantan PM Najib ditangkap tahun lalu setelah kehilangan kekuasaan, dan menghadapi puluhan tuduhan terkait skandal 1MDB.

Sejak 2016, Departemen Kehakiman AS telah mengajukan tuntutan hukum atas aset senilai 1,7 miliar dolar AS (sekitar Rp 24 triliun) yang diduga dibeli menggunakan dana 1MDB yang dicuri, termasuk jet pribadi, real estat, dan perhiasan.

Bulan Mei lalu, AS telah mulai mengembalikan dana sekitar 200 juta dolar AS (sekitar Rp 2,8 triliun) yang berhasil dipulihkan melalui penjualan aset yang disita kepada pemerintah Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com