Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Akibat Merokok di Taksi, Supir di Singapura Berlutut Mohon Ampun

Kompas.com - 07/10/2019, 23:47 WIB
Ericssen,
Agni Vidya Perdana

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang supir taksi di Singapura menjadi tontonan warga, pada akhir pekan lalu.

Penyebabnya, supir taksi yang tidak disebutkan identitasnya itu terlihat berlutut dan memohon kepada petugas lingkungan dari Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA).

Ternyata, supir taksi bersangkutan, seperti dilaporkan The Straits Times akhir pekan lalu, tertangkap basah saat sedang merokok di dalam taksinya.

Tanpa basa basi, dua orang petugas NEA yang sedang berpatroli di Jalan Mount Elizabeth, dekat Orchard Road, menghampirinya yang sedang parkir di tepi jalan.

Baca juga: Ini Daftar Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

Petugas pun menjatuhkan sanksi denda di tempat sebesar 200 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,1 juta kepada supir itu.

Kaget, supir itu langsung berlutut memohon keringanan hukuman kepada petugas yang menjatuhkan denda padanya. Aksi berlutu itu dia lakukan tak jauh dari taksinya yang masih terparkir.

Meski supir itu sampai berlutut memohon, kedua petugas tetap tidak mengubah keputusannya dan meminta supir itu untuk berdiri dan segera kembali ke taksinya.

Mau tak mau, supir taksi itu pun harus membayar sanksi denda yang diterimanya.

Baca juga: Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Data Kendaraan Bisa Dihapus

Pria itu berkata bahwa uang 200 dollar Singapura adalah jumlah pendapatan yang biasa baru bisa didapatkannya setelah bekerja selama dua hari.

"Petugas kita menjumpai langsung yang bersangkutan dan memberi tahu kesalahannya, kemudian langsung menjatuhkan hukuman denda," kata NEA dalam pernyataannya.

Berdasarkan Undang-Undang Merokok yang berlaku di Singapura, merokok dilarang di ruang publik dan kendaraan umum.

Barangsiapa yang kedapatan merokok di tempat terlarang atau di kendaraan umum bakal dijatuhi hukuman denda 200 dollar Singapura atau maksimum denda pengadilan sebesar 1.000 dollar Singapura (sekitar Rp 10,3 juta).

Undang-undang ini juga diterapkan kepada supir taksi maupun supir pelayanan ride-hailing, seperti Grab.

Baca juga: Denda Setengah Juta Menanti Jika Langgar Batas Kecepatan di Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com