Definisi kerusuhan dalam undang-undang tersebut masih dipertahankan hingga hari ini, yang menjelaskannya sebagai kegiatan berkumpul di mana terjadi "pelanggaran perdamaian".
Undang-undang itu membawa hukuman hingga 10 tahun penjara ditambah dengan denda bagi para pelanggarnya, sementara tindakan menyerang polisi dapat diancam hukuman hingga dua tahun penjara.
Baca juga: Polisi Hong Kong Tembak Seorang Demonstran, Media China: Tindakan Sah dan Pantas
Pemerintah dan polisi telah secara teratur mencap para pelaku unjuk rasa di Hong Kong sebagai "perusuh".
Hal itu telah menjadi perdebatan dengan kubu demonstran yang kemudian menjadikannya salah satu tuntutan kepada pemerintah Hong Kong agar mencabut penyebutan peserta aksi sebagai perusuh.
Jaksa penuntut Hong Kong, menyebut Tsang lebih keras dibanding demonstran lain yang menghadiri unjuk rasa.
Seorang hakim kemudian menetapkan uang jaminan untuk Tsang sebesar 5.000 dollar Hong Kong (sekitar Rp 9 juta) untuk Tsang dan melarangnya meninggalkam Hong Kong.
Pengadilan ditangguhkan kemudian hingga 14 November mendatang.
Baca juga: Marah Remaja 18 Tahun Tertembak, Demonstran Hong Kong Bentrok dengan Polisi