Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diplomat Ini Tegaskan Papua Akan Selalu Jadi Bagian dari Indonesia

Kompas.com - 30/09/2019, 09:03 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber UN Web TV

NEW YORK, KOMPAS.com - Seorang diplomat Indonesia menegaskan, Papua akan selalu bagian dari Indonesia dalam Sidang Umum PBB pekan lalu.

Pernyataan itu disampaikan Rayyanul Sangadji dalam hak jawab (right of reply) atas keterangan yang disampaikan oleh Vanuatu.

"Papua akan dan selalu menjadi bagian dari Indonesia," tegas Rayyanul dalam video yang dipublikasikan oleh webtv.un.org Sabtu (28/9/2019).

Baca juga: Wapres JK Tegaskan Tidak Ada Agenda Membahas Referendum Papua di PBB

Dia mempertanyakan apakah Vanuatu sudah mempelajari status legal dan historis Papua sebagai bagian integral dari Republik Indonesia.

Dia kemudian mengajak Vanuatu untuk kembali mendalami berbagai fakta sejarah mengenai Papua. "Supaya Vanuatu tak mengulangi kesalahan yang sama berulang kali," ujarnya.

Diplomat asal Ambon tersebut kemudian menerangkan bahwa sejak kemerdekaan Indonesia, Papua sudah menjadi bagian di dalamnya.

Pernyataan Rayyanul itu diperkuat dengan resolusi bernomor 2504 yang dihasilkan dalam Sidang Umum PBB 1969 silam.

Dia menyesalkan masih ada negara yang menanamkan permusuhan dan perpecahan pada negara lain.

Rayyanul menyoroti bahwa Vanuatu terus melakukan pendekatan provokatif dengan mendukung tudingan yang tidak berdasar pada bukti.

"Yang Vanuatu tidak sadari adalah provokasinya tak hanya menghasilkan sebuah harapan palsu. Namun juga memicu konflik," sesalnya.

Pernyataan itu sejalan dengan keterangan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa status Papua sudah diketok di Resolusi PBB.

"Berbeda dengan Timor Timur, itu tidak diketok di PBB. (Sedangkan Papua) ini diketok di Resolusi," tambah JK menegaskan.

Sebelumnya, tokoh separatis Benny Wenda dikabarkan berusaha untuk masuk ke dalam ruang Sidang Umum PBB, namun tak diizinkan masuk.

Salah seorang delegasi RI asal Papua Nick Messet menjelaskan, Benny berusaha masuk melalui delegasi Vanuatu, tapi ditolak berdasarkan peraturan baru PBB.

Nick menerangkan, aturan itu adalah hanya warga negara resmi dari negara peserta yang diperbolehkan untuk bisa masuk di ruang sidang.

Baca juga: Sepak Terjang Benny Wenda, Disebut Dalang Kerusuhan Papua hingga Datangi Sidang PBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber UN Web TV
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com