Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang Porno yang Mengaku Selingkuh dengan Trump Menang Gugatan Rp 6 Miliar

Kompas.com - 28/09/2019, 22:03 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Stormy Daniels, bintang porno yang mengaku selingkuh dengan Presiden Donald Trump diberitakan memenangkan gugatan 450.000 dollar AS, atau Rp 6,4 miliar.

Kemenangan Daniels terjadi setelah dia ditangkap di sebuah klub penari erotis yang terletak di Columbus, Ohio, pada tahun lalu.

Stormy Daniels ditangkap oleh polisi DI Klub Sirens Gentlemen dengan tuduhan pelanggaran seksual di 2018. Namun tuntutan itu dibatalkan.

Baca juga: Kisahkan Pengalaman Jadi Bintang Porno, Mia Khalifa: Video Itu Menghancurkan Saya

Bintang porno dengan nama asli Stephanie Clifford itu menyatakan penangkapannya bermuatan politis, dan menggugat atas dasar pelanggaran HAM.

Dalam dakwaannya yang masuk Januari lalu seperti dikutip AFP Sabtu (28/9/2019), Stormy Daniels menuntut dia sudah salah ditangkap dan ditahan.

Dalam gugatan awalnya, bintang porno berusia 40 tahun itu mengajukan ganti rugi senilai 2 juta dollar AS, atau sekitar Rp 28,3 miliar.

Namun pada Jumat (27/9/2019), dia mengambil hanya seperempatnya. "Ini bukan tentang uang. Ini tentang perubahan yang kita lakukan dan membawa kesadaran," terangnya.

Kuasa hukumnya Clark Brewster yang berdiri di sampingnya mengatakan, kasus itu menunjukkan kliennya ditargetkan bukan karena kesalahan.

Kemenangan gugatan itu terjadi dalam satu pekan setelah Trump terkena hendak dimakzulkan melalui penyelidikan yang digelar DPR AS.

Stormy Daniels menjadi terkenal setelah mengaku selingkuh dengan Trump pada 2006, atau beberapa bulan setelah Baron, putranya dengan Melania, lahir.

Dia mengaku mengenal presiden 73 tahun itu melalui sebuah kejuaraan golf yang diikuti selebriti AS. Saat itu, Trump meminta nomor teleponnya.

Trump kemudian mengajak makan malam yang dia iyakan. Kemudian, dia dipanggil ke hotel tempat Trump menginap, di mana Stormy mengaku mereka berhubungan badan.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com