Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkomplot Palsukan Kematian demi Uang Asuransi, Ibu dan Anak Dijatuhi Hukuman Penjara

Kompas.com - 27/09/2019, 21:46 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman penjara kepada ibu dan anak yang terbukti bersalah telah memalsukan kematian demi uang asuransi.

Abraham Rock (36) disebut mencoba mendapatkan klaim sebesar 3,7 juta dollar Singapura (sekitar Rp 38 miliar) untuk kematian ibunya dalam kecelakaan lalu lintas di Pakistan.

Selain itu dia telah menerima 129.300 dollar Singapura (sekitar Rp 1,3 miliar) dari program tabungan komprehensif warga Singapura, Dewan Central Provident Fund (CPF), serta perusahaan asuransi.

Atas tindak kejahatan tersebut, pengadilan pada Kamis (26/9/2019), menjatuhkan hukuman kepada Rock, yang dianggap otak penipuan, dengan penjara tiga tahun 10 bulan.

Baca juga: Milenial Singapura Ingin Investasi dan Beli Asuransi, Tapi Tak Tahu Caranya

Sedangkan ibunya, Talat Farman (54), dijatuhi hukuman penjara 13 bulan, karena telah berkomplot dalam tindak kejahatan.

Pengadilan mendengar bahwa Rock sedang menghadapi kesulitan keuangan pada tahun 2017, ketika dia menyusun rencana penipuan asuransi dengan memalsukan kematian ibunya.

Dalam merencanakan aksi kejahatannya, Rock sempat berkonsultasi dengan pamannya, Sheikh Muhammad Kamran, serta dua saudara sepupunya, yang membantu menyiapkan dokumen palsu untuk mengesahkan kematian Talat.

Rencananya adalah memalsukan kematian ibunya, Talat dalam kecelakaan di jalan, demi menggandakan cakupan manfaat kematian yang diakibatkan penggunaan transportasi umum.

Baca juga: Warga Jepang Sekarang Bisa Beli Asuransi Bullying untuk Anak

Rencana dijalankan pada 29 Juni 2018 di Islamabad, Pakistan. Dipilihnya Pakistan karena Talat berasal dari negara itu sebelum dinaturalisasi setelah menikah di Singapura.

Di Islamabad, Rock memperoleh dokumen palsu yang menyatakan ibunya telah meninggal. Dia lantas menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris untuk mengajukan klaim asuransi di Singapura.

Sambil membawa dokumen kelengkapan ibunya, Rock mendatangi Kantor Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) di Singapura pada 16 Juli 2018.

Rock melaporkan bahwa ibunya telah meninggal dalam kecelakaan di Peshawar pada 5 Juli 2018. Rock berhasil mendapatkan uang dari CPF sebesar 80.331 dollar Singapura (sekitar Rp 824 juta).

Dengan bantuan seorang pengacara, Rock mengajukan klaim asuransi kematian ke sejumlah perusahaan asuransi.

Baca juga: Pria Singapura Palsukan Kematian Ibunya demi Uang Asuransi Rp 38 Miliar

Namun upaya penipuannya terbongkar setelah pihak asuransi melakukan survei untuk mengautentikasi klaim kematian.

Melihat adanya kejanggalan, pihak asuransi melaporkan Rock ke polisi pada 13 November 2018 dengan tuduhan percobaan penipuan klaim asuransi kematian.

Hasil investigasi kemudian mengungkap bahwa Talat masih hidup dan tinggal di Pakistan, sebelum dipulangkan ke Singapura.

Di pengadilan, ibu dan anak itu pun mengaku bersalah atas tuduhan melakukan kecurangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com