Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Risiko Kanker Akibat Polusi Beracun, Ilmuwan Turki Dihukum 15 Bulan Penjara

Kompas.com - 26/09/2019, 22:21 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

ISTANBUL, KOMPAS.com - Seorang ilmuwan Turki dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena mengungkapkan risiko kanker yang ditimbulkan oleh polusi beracun di barat negara itu.

Pengadilan di Istanbul, pada Kamis (26/9/2019), menyatakan Dr Bulent Sik bersalah karena dianggap telah membocorkan informasi rahasia.

Putusan pengadilan itu pun langsung menuai kecaman dari Amnesty Internasional yang menyebutnya sebagai "parodi keadilan".

Dr Sik pada tahun lalu mengungkapkan hasil penelitian yang dilakukannya bersama dengan sejumlah ilmuwan lain untuk Kementerian Kesehatan antara tahun 2011 hingga 2015.

Baca juga: Ilmuwan Ciptakan Material Paling Hitam di Bumi, Bisa Hilangkan Berlian

Penelitian yang dilakukan menghubungkan toksisitas dalam tanah, air, dan makanan dengan tingkat kanker tinggi di beberapa provinsi barat Turki.

Dia lantas menulis sebuah artikel untuk surat kabar Cumhuriyet, setelah menyadari bahwa pemerintah tidak mengambil tindakan atas temuan hasil penelitian tersebut.

"Penelitian ini dengan jelas mengungkapkan sejauh mana sumber daya air telah terkontaminasi oleh bahan beracun," kata Dr Sik kepada wartawan usai pembacaan vonis pengadilan.

"Tetapi putusan pengadilan menunjukkan bahwa hasil penelitian yang secara langsung menyangkut kesehatan masyarakat dapat disembunyikan. Ini tidak dapat diterima," tambahnya.

Baca juga: Pertama di Dunia, Ilmuwan China Sukses Kloning Kucing yang Sudah Mati

Dr Sik tidak ditahan pada Kamis sambil menunggu hasil pengadilan banding.

Kelompok hak asasi dan aktivis lingkungan menuduh pemerintah telah gagal dalam menegakkan peraturan lingkungan di tengah ledakan industri yang pesat di banyak wilayah di Turki.

Polusi dari zona industri Dilovasi, sekitar 80 kilometer dari Istanbul dan rumah bagi banyak pabrik kimia dan metalurgi, telah dipilih dalam laporan yang ditulis Dr Sik karena dinilai memiliki tingkat risiko kanker jauh di atas rata-rata internasional.

"Kasus melawan Bulent Sik telah, sejak awal, merupakan sebuah parodi peradilan," kata Andrew Gardner, peneliti dari Amnesti Internasional di Turki, dikutip AFP.

Baca juga: Ilmuwan Spanyol Klaim Ciptakan Hibrida Manusia-Monyet di China

"Daripada mengejar pelapor melalui pengadilan, pemerintah Turki seharusnya menyelidiki masalah kesehatan masyarakat yang penting ini," tambahnya.

Amnesti Internasional mengatakan akan menganggap Dr Sik sebagai tahanan hati nurani (prisoner of conscience) jika dia dipenjara.

Turki telah melihat tindakan keras yang luas pada banyak aspek kebebasan berbicara, terutama sejak kudeta yang gagal terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan pada tahun 2016.

Dr Sik sebelumnya telah menghadapi hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan "mendapatkan informasi rahasia", tetapi pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com