LONDON, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Inggris menolak permohonan seorang pria transgender yang ingin didaftarkan sebagai ayah pada akta kelahiran anak yang dilahirkannya.
Freddy McConnell (32), terlahir sebagai seorang wanita, namun telah hidup sebagai pria selama beberapa tahun terakhir.
Dia secara biologis bisa hamil dan melahirkan, namun secara hukum telah menjadi seorang pria, saat melahirkan anak pada 2018.
McConnell pun ingin dirinya didaftarkan sebagai ayah atau sekadar orangtua pada akta kelahiran sang anak.
Tetapi keinginannya, mendapat perlawanan dari Andrew McFarlane, presiden divisi keluarga di Pengadilan Tinggi Inggris.
Baca juga: Pauline Ngarmpring, Kandidat Pertama PM Thailand dari Transgender
"Ada perbedaan materi antara jenis kelamin seseorang dan status mereka sebagai orangtua," kata hakim pengadilan dalam putusannya.
"Menjadi 'ibu' hingga saat ini selalu dikaitkan dengan menjadi wanita, adalah status yang diberikan kepada seseorang yang menjalani proses fisik dan biologis untuk mengandung dan melahirkan."
"Sekarang secara medis dan hukum dimungkinkan bagi seseorang, yang secara hukum diakui sebagai laki-laki untuk hamil dan melahirkan anak mereka."
"Sementara jenis kelamin orang itu adalah 'pria', status orangtua, yang berasal dari peran biologis mereka dalam melahirkan, adalah 'ibu'," kata hakim.
Baca juga: Pierre Davis Desainer Transgender Pertama di New York Fashion Week
Sementara pihak pengacara mengatakan, jika permintaan McConnell dikabulkan, maka anaknya bakal menjadi pertama yang lahir di Inggris dan Wales tanpa memiliki ibu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan