JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah media internasional memberitakan demo mahasiswa yang menolak Rancangan KUHP (RKUHP) maupun menolak pengesahan UU KPK.
Seperti Channel News Asia (CNA). Harian Singapura itu menyajikan judul Indonesia police fire tear gas at students protesting sex, graft laws.
Dalam ulasannya, CNA memberitakan bagaimana polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan demo mahasiswa yang menolak RKUHP serta UU KPK.
Baca juga: Pos Polisi di Palmerah Dirusak Massa Demo Penolakan RKUHP
Para pendemo yang berada di depan gedung DPR Senayan, Jakarta, langsung menutup muka dan berhamburan. Selain Jakarta, kericuhan juga terjadi di sejumlah tempat di Indonesia.
Di Makassar, polisi juga melontarkan gas air mata kepada pendemo yang melemparkan batu. Kemudian di Semarang, pengunjuk rasa meruntuhkan pengaman di kantor gubernur.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani berkata, polisi terpaksa membubarkan mahasiswa karena melakukan aksi anarkis.
Media Singapura lainnya, The Straits Times memberitakan ribuan mahasiswa seantero Indonesia menentang pengesahan RKUHP yang memuat sejumlah pasal kontroversial.
Mengutip Reuters dan DPA, Straits Times melaporkan DPR rencananya mengesahkan aturan itu Selasa (24/9/2019). Namun ditunda atas permintaan Persiden Joko Widodo.
Dalam RKUHP, melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam penjara hingga dua tahun. Sedangkan menghina presiden dan wakilnya bisa dibui hingga 4,5 tahun.
Revisi atas KUHP itu juga memuat ancaman pidana selama empat tahun bagi yang ketahuan melakukan aborsi, atau pun didakwa melakukan sihir hitam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.