JAKARTA, KOMPAS.com - Sienna Scott gelisah ketika mendengar Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang menjadi polemik dalam dua pekan terakhir.
Sebab, rancangan itu memuat sejumlah pasal karet, multitafsir, dan cenderung kontroversial, di antaranya perempuan bisa didenda jika pulang malam.
RUU KUHP itu juga memuat rencana pasal seperti Pasal 417 dan 419 yang berisi ancaman pidana bagi hubungan seks di luar nikah atau kumpul kebo.
Baca juga: Saat Mahasiswa Turun ke Jalan Tolak Revisi UU KPK dan KUHP...
Polemik itu membuat Australia memperbarui travel advice, memperingatkan warganya bisa terancam terkena pasal perzinaan jika rancangan itu disahkan.
Bali yang merupakan salah satu rujukan wisatawan mancanegara menjadi sorotan setelah pada pekan lalu ada satu media yang memberi tajuk berita Bali Sex Ban.
Kepada Reuters seperti dikutip Senin (23/9/2019), Scott yang merupakan wisatawan asal Australia menyebut rencana pengesahan RUU KUHP adalah hal gila.
"Karena ada banyak orang yang datang ke Bali untuk liburan romantis, dan mereka tidak menikah. Mungkin saja mereka adalah kekasih," ungkapnya.
Media Negeri "Kanguru" seperti Perth Now memberitakan, operator restoran maupun penginapan mengaku menerima kabar pembatalan dari para turis sejak polemik RUU KUHP muncul.
Elizabeth Travers menuturkan, dia mendapat pemberitahuan dari salah satu klien bahwa mereka tidak percaya lagi dengan Bali karena mereka tidak menikah.
"Jika pemerintah serius soal mengesahkan aturan ini, industri pariwisata bakal hancur, dan mengakhiri Bali seperti yang dikenal selama ini," ujar Travers.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan, dia berharap ada kemungkinan RUU KUHP itu bisa mengalami perubahan sebelum disahkan.
"Jika memungkinkan, pasal-pasal yang dianggap sensitif yang memberikan dampak bagi kehidupan di Bali bisa ditinjau atau dihapus," ujar Oka.
Ribuan mahasiswa menyambut rencana pengesahan RUU KUHP dengan menggelar demonstrasi. Mereka juga menyerukan penolakan terhadap RUU KPK.
"Karena reformasi sudah dikorupsi, kami ingin negara segera kembali kepada mandat reformasi," kata Manik Marganamahendra, mahasiswa dari Universitas Indonesia.
Pada Jumat (20/9/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR yang menjabat periode 2014-2019 untuk menunda pengesahan revisi KUHP.
Dia sudah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR setelah mencermati masukan dari berbagai pihak.
Dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jokowi berkesimpulan masih ada materi yang butuh kajian lebih mendalam, dan menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat.
Baca juga: 6 Polisi Terluka dalam Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK dan KUHP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.