Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terpapar Paham Radikal ISIS, Singapura Tahan 3 PRT asal Indonesia

Kompas.com - 23/09/2019, 21:40 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Pemerintah Singapura menahan tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menggunakan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA).

Dalam keterangan kementerian dalam negeri dikutip The Straits Times Senin (23/9/2019), ketiga TKI itu berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31) sedang diinvestigasi dengan dakwaan membiayai kegiatan terorisme. Ketiganya jadi PRT asing pertama di Singapura yang ditahan dengan UU tersebut.

Baca juga: Salah Sasaran, Serangan Drone yang Incar Anggota ISIS Tewaskan 9 Warga Sipil di Afghanistan

ISA adalah undang-undang yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk menahan seseorang dalam waktu lama tanpa harus melalui pengadilan atau proses hukum.

Undang-undang itu kerap  digunakan untuk memenjarakan orang yang diduga dengan terorisme. Ketiga PRT itu dilaporkan telah bekerja di Singapura selama rentang periode 6-13 tahun.

Terpapar Paham Radikal ISIS

Anindia, Retno, dan Turmini menjadi radikal pada tahun lalu setelah menonton video daring dari kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Ketiga orang yang menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura asal daerah tempat tinggalnya di Indonesia belum dapat disampaikan ke publik, saling kenal satu sama lain di waktu bersamaan ketika teradikalisasi.

Anindia berkenalan dengan Retno di sebuah acara kumpul-kumpul. Sementara Turmini mengenal mereka berdua melalui media sosial.

Ketiga PRT ini menonton video kekerasan ISIS seperti serangan bom dan pemenggalan kepala sandera. Yakin dengan ajaran ISIS, mereka mulai bergabung dengan grup chatting yang mendukung gerakan ISIS.

Mereka kemudian mengunggah dukungan terhadap ISIS dengan menggunakan sejumlah akun media sosial yang berbeda.

Tidak berhenti di sana, ketiga perempuan ini aktif menggalang dukungan terhadap ISIS.

Dalam hitungan waktu, mereka membangun jaringan online pendukung ISIS dengan anggota dari berbagai negara. Termasuk di dalamnya adalah pacar mereka yang setuju dengan apa yang mereka percaya dan lakukan.

“Ketiga orang itu mendanai aksi terorisme yang dilakukan oleh JAD dan ISIS.” demikian keterangan yang disampaikan Kemendagri Singapura.

Baca juga: Aniaya Majikan, PRT asal Indonesia Dipenjara 4 Bulan di Singapura

Pendukung Keras Jamaah Ansharut Daulah (JAD)

Diketahui, tiga orang ini adalah pendukung keras dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka pengonsumsi rutin ceramah online yang disampaikan oleh pemimpin JAD, Aman Abdurahman dan Ustaz Usman Haidar bin Seff

Aman adalah tokoh pemimpin ISIS di Indonesia yang bertanggung jawab atas serangan teroris mematikan di Thamrin, Jakarta Pusat awal 2016. Aman telah dijatuhi vonis hukuman mati pada Juni 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com