Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terpapar Paham Radikal ISIS, Singapura Tahan 3 PRT asal Indonesia

Kompas.com - 23/09/2019, 21:40 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Sedangkan Ustaz Usman adalah anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Dia divonis penjara tiga tahun pada 2004 karena menyembunyikan anggota senior JI yang terlibat dalam teror bom di Hotel JW Marriott pada 2003.

JAD adalah kelompok yang disebut terafiliasi dengan ISIS. Kelompok yang berdiri pada 2015 ini diyakini sebagai dalang bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Mei 2017 dan rentetan teror Bom Surabaya pada Mei 2018.

Baca juga: Basmi Anggota ISIS di Pulau Irak, AS Pakai 36 Ton Bom

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan JAD sebagai organisasi teroris pada Januari 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan dan menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang pada 31 Juli 2018.

Amelia dan Ratna menurut pernyataan Kemendagri Singapura berencana berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Bukan hanya berangkat, Amelia bahkan dilaporkan telah mempersiapkan dirinya sebagai calon pelaku bom bunuh diri.

Retno sendiri ingin tinggal bersama dengan pejuang ISIS di Suriah. Dia percaya Muslim berkewajiban berangkat ke daerah konflik di luar Suriah seperti Kashmir dan Palestina untuk bertarung melawan musuh agama Islam.

Adapun Turmini disebut percaya dirinya akan masuk surga dengan cara mendanai gerakan ISIS.

Jaringan online mereka juga menyarankan untuk berangkat bergabung dengan kelompok yang terkait dengan ISIS di Filipina Selatan, Afghanistan, dan Afrika.

Baca juga: Tak Hanya Pakai Anggota Manusia, ISIS Kini Gunakan Sapi untuk Serangan Bom

KBRI Pastikan Penahanan

Konselor KBRI Singapura untuk bidang protokol dan urusan konsuler, Irvan Buchari, ketika dihubungi Kompas.com, memastikan ketiga PRT itu berstatus sebagai tahanan.

Irvan mengatakan KBRI telah bertemu dengan ketiga orang yang bersangkutan. Mereka berada dalam kondisi baik dan sehat.

Sejauh ini belum diketahui sampai kapan Anindia, Retno, dan Turmini bakal berada di balik jeruji besi.

“Sesuai ISA, mereka diinvestigasi sampai Kepolisian Singapura menganggap cukup. Cukup ini yang kita belum tahu sampai kapan.” jelas Irvan.

Irvan melanjutkan KBRI telah berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk diberikan akses konsuler bertemu dengan ketiga WNI untuk mengecek hak-hak mereka.

Singapura sejauh ini telah mengindentifikasi 19 PRT asing yang terpapar paham radikal sejak 2015. Mereka semua telah dideportasi.

Baca juga: Politisi Malaysia Ini Dituding Memperkosa PRT asal Indonesia

Kemendagri Singapura juga menyatakan pihak berwajib Singapura juga mendeportasi TKI keempat yang tidak disebutkan namanya,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com