Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Ibrahim, Dipenjara karena Tuduhan Sodomi, Kini Jadi Calon Pewaris Takhta Mahathir

Kompas.com - 21/09/2019, 18:35 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

Pengadilan banding juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Anwar pada 10 Februari 2015, yang diperkuat keputusan Pengadilan Federal Malaysia.

Nama Anwar Ibrahim yang hilang dari kancah politik Malaysia sejak dipenjara untuk kedua kalinya karena kasus sodomi, kembali muncul setelah Mahathir, meminta dukungannya untuk maju dalam pemilu 2018.

Anwar menerima ajakan Mahathir dan bersama-sama melawan pemerintahan Najib Razak, yang sudah babak belur karena kasus korupsi.

Baca juga: Mahathir: Saya Berjanji Anwar Ibrahim Jadi Pengganti Saya, tapi...

Singkat cerita, Mahathir memenangkan pemilu dan menjadi perdana menteri ketujuh Malaysia.

Sebagai balasan atas dukungan yang diterimanya, Mahathir memintakan pengampunan untuk Anwar dari Raja Malaysia, Yang Dipertuan Agung Muhammad V.

Selain itu, Mahathir juga berjanji hanya akan menduduki jabatan perdana menteri selama dua tahun lalu menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Anwar Ibrahim.

Kini hanya waktu yang bisa menjawab apakah Anwar Ibrahim akan benar-benar mampu menduduki jabatan sebagai perdana menteri Malaysia. (KOMPAS.com / Ervan Hardoko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com