Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Gunakan Vape di India Bakal Diancam Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 140 Juta

Kompas.com - 20/09/2019, 19:40 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

NEW DELHI, KOMPAS.com - India menunjukkan keseriusannya dalam mengurangi tingkat perokok di negeri itu. Hal tersebut ditunjukkan dengan melarang penjualan dan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Diberitakan ABC Australia, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, pada Rabu (18/9/2019), mengatakan bahwa keputusan eksekutif akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat perokok di negeri berpenduduk lebih dari satu miliar tersebut.

Sitharaman mengatakan, rokok elektrik semakin banyak menimbulkan dampak kesehatan karena digunakan lebih sebagai "gaya hidup" dan bukan untuk menghentikan kebiasaan merokok.

Baca juga: Terus Bertambah, Lebih dari 500 Pengguna Vape di AS Terjangkit Penyakit Paru-paru Misterius

Dalam larangan baru tersebut, nantinya warga yang kedapatan menggunakan rokok elektrik bakal dapat diancam dengan hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda maksimum 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 140 juta.

Langkah India ini diperkirakan akan memberikan pukulan besar terhadap industri rokok elektrik, seperti perusahaan Juul Labs dan Philip Morris International yang sedang berusaha memperbesar pangsa pasar mereka di berbagai negara.

Juul sudah memiliki rencana untuk meluncurkan produk rokok elektrik di India, dan telah mempekerjakan beberapa eksekutif senior dalam beberapa bulan terakhir.

Sementara Philip Morris dikabarkan juga sudah memiliki rencana serupa.

Baca juga: Paru-paru Pemuda AS Rusak Akut Diduga gara-gara Vape, Apa Kandungan Vape?

Rokok elektrik pada awalnya dianggap sebagai salah satu cara bagi mereka yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok konvensional.

Namun kini, kebiasaan mengisap rokok elektrik yang disebut vaping itu juga dianggap sama berbahayanya bagi kesehatan.

Bahkan di Amerika Serikat, departemen kesehatan setempat telah meminta agar warganya berhenti menggunakan rokok elektrik menyusul sejumlah kasus gangguan kesehatan paru-paru yang menimpa para pengguna rokok elektrik itu. Beberapa di antaranya bahkan sampai pada kematian.

Rokok masih dianggap sebagai masalah besar di India, dengan lebih dari 900.000 orang meninggal setiap tahunnya karena penyakit yang berkenaan dengan kebiasaan merokok.

Baca juga: Berkaca dari Rusaknya Paru-paru Adam, Vape THC atau Nikotin Sebabnya?

Namun para pendukung rokok elektrik di India mengatakan bahwa vaping memiliki dampak kesehatan yang tidak seburuk rokok tembakau.

Saat ini di India ada 106 juta orang dewasa yang merokok, dan merupakan jumlah kedua terbesar di dunia setelah China.

Hal tersebut menjadikan negara itu pasar yang menggiurkan bagi perusahaan produsen rokok dan rokok elektrik, termasuk Juul dan Phillip Morris.

Larangan itu akan diberlakukan lewat keputusan eksekutif, yang biasanya dikeluarkan di India sebagai keputusan darurat ketika parlemen sedang reses.

Baca juga: Seperti Rokok Biasa, Vape Juga Berisiko Sebabkan Penyakit Paru-paru

Larangan itu bisa dibatalkan kecuali para anggota parlemen menyetujuinya ketika mereka bersidang lagi yang diperkirakan sekitar bulan November.

Kementerian Kesehatan India mengajukan larangan ini demi kepentingan publik dengan mengatakan ingin memastikan bahwa rokok elektrik tidak menjadi 'wabah' di kalangan anak-anak dan remaja muda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com