Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Australia Mungkin Serahkan Kasus Veronica Koman ke Kepolisian Federal

Kompas.com - 18/09/2019, 22:25 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

SYDNEY, KOMPAS.com - Pemerintah Australia dimungkinkan untuk menyerahkan Veronica Koman yang kini diperkirakan berada di Sydney jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Prosedur itu bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan "red notice" ke Interpol.

Dilaporkan The Guardian yang dikutip ABC Australia, Rabu (18/9/2019), pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.

Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena aktif mengadvokasi kasus Papua, termasuk menyebarkan bukti-bukti kekerasan terhadap rakyat Papua oleh aparat.

Baca juga: Veronica Koman Tak Penuhi Panggilan, Polda Jatim Akan Terbitkan DPO

Polri menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.

Postingan-postingan Veronica selama ini menjadi sumber informasi terpercaya yang dibanyak dikutip lembaga pemberitaan asing, termasuk ABC Australia, karena berisi laporan saksi mata, foto-foto dan video aksi demo yang terjadi di Papua dan kota-kota lainnya di Indonesia.

Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.

Kepada ABC, Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Frans Barung Mangera mengatakan, jika Veronica tidak melapor ke polisi pada Rabu (18/9/2019), maka pihaknya akan menerbitkan "red notice" melalui Interpol untuk penangkapannya.

Baca juga: PBB Turun Tangan, Desak Indonesia Bebaskan Veronica Koman

"Tidak ada intimidasi, yang ada penegakkan hukum secara profesional melalui gelar kerja sama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional," ujar Kombes Frans.

Sementara itu, pihak Departemen Luar Negeri Australia (DFAT) yang dihubungi secara terpisah menyatakan, kasus ini bukan ranah mereka, dengan juru bicaranya mengatakan kasus ini ada di wilayah Kepolisian Federal Australia (AFP).

"Setiap pertanyaan tentang permasalahan ini harus ditujukan ke pihak berwajib Indonesia," kata juru bicara Kepolisian Federal Australia.

Dalam rilis yang disampaikan beberapa waktu lalu, Veronica mengatakan adanya "kampanye pemerintah Indonesia yang ingin membuat saya diam".

Dia menyebut adanya intimidasi polisi terhadap keluarganya di Jakarta serta ancaman untuk mencabut paspor dan memblokir rekening banknya.

Baca juga: PBB Minta Kasus Veronica Koman Dicabut, Ini Tanggapan Polisi

"Selama bertahun-tahun, Pemerintah Indonesia menghabiskan lebih banyak waktu dan energi untuk mengobarkan propaganda daripada menyelidiki dan mengakhiri pelanggaran HAM di Papua," katanya.

Sistem "red notice" Interpol seringkali disalahgunakan oleh rezim otoriter untuk mengejar para pembangkang atau lawan politik pemerintah yang telah meninggalkan negara itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com