Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Perancis Jatuhkan Hukuman Penjara 10 Bulan kepada Putri Raja Salman

Kompas.com - 12/09/2019, 21:27 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

PARIS, KOMPAS.com - Pengadilan Perancis menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan kepada putri Raja Arab Saudi atas kasus pemukulan terhadap seorang pekerja.

Putri Raja Salman bin Abdulaziz, Hassa binti Salman, dinyatakan oleh pengadilan bersalah karena telah memerintahkan pengawalnya untuk memukul seorang pekerja yang dipanggil untuk memperbaiki di apartemen mewahnya di Paris, pada 2016 silam.

Hassa, yang juga adalah saudara perempuan dari Pangeran Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman, itu diadili secara in absentia atau tanpa hadir di persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus Kekerasan yang Libatkan Putri Raja Salman Digelar secara In Absentia

Putri Hassa telah menjadi target surat perintah penangkapan sejak Desember 2017. Dia juga diperintahkan oleh pengadilan Paris untuk membayar denda sebesar 10.000 euro (sekitar Rp 154 juta).

Putri Hassa tidak pernah hadir di persidangan, yang telah dimulai digelar sejak Juli lalu.

Dilansir AFP, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Hassa tersebut lebih berat daripada yang diajukan oleh jaksa penuntut, yakni enam bulan penjara yang ditangguhkan dan denda sebesar 5.000 euro (sekitar Rp 77 juta).

Kasus pemukulan seorang pekerja yang menyeret nama Putri Hassa tersebut terjadi pada September 2016.

Baca juga: Terlibat Kasus Kekerasan, Saudara Perempuan MBS Akan Diadili di Paris

Saat itu, korban yang bernama Ashraf Eid, yang merupakan seorang tukang, dipanggil ke kediaman Putri Hassa di Avenue Foch, Paris, untuk memperbaiki wastafel.

Dalam prosesnya, Eid mengambil gambar bagian dalam kediaman Putri Hassa menggunakan kamera, yang dikatakannya diperlukan untuk melakukan pekerjaannya.

Namun hal tersebut membuat Putri Hassa marah, karena korban mengambil gambar yang menampilkan bayangan Putri Hassa di cermin.

Putri Hassa lantas memerintahkan pengawalnya, Rani Saidi, untuk memukuli Eid.

Korban juga mengklaim bahwa dirinya sempat ditahan oleh putri dan pengawalnya selama beberapa jam. Ponsel miliknya yang dia gunakan untuk mengambil foto dihancurkan.

Baca juga: Putri Raja Salman Diduga Paksa Pekerja Perancis Cium Kaki

Eid mengatakan baru diizinkan pergi setelah sempat diikat selama beberapa jam dan dipukuli. Dia juga mengaku diminta mencium kaki Putri Hassa, yang pada satu waktu berteriak, "Bunuh dia, anjing, dia tidak pantas hidup!".

Atas tindakannya, Putri Hassa dituduh terlibat dalam tindak kekerasan yang disengaja, mengurung seseorang secara ilegal, dan terlibat dalam perampasan.

Selain Putri Hassa, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada pengawal putri, Rani Saidi, yang menjadi satu-satunya terdakwa yang hadir di pengadilan.

Oleh pihak pengadilan, Saidi dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5.000 euro (sekitar Rp 77 juta), sesuai dengan usulan jaksa penuntut.

Baca juga: Putri Raja Thailand Ini Curi Perhatian di Tengah Penobatan Ayahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com