Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ekstradisi Dicabut, Media China: Demonstran Hong Kong Tak Lagi Punya Alasan Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 05/09/2019, 11:51 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Reuters

BEIJING, KOMPAS.com — Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam telah mengumumkan keputusan untuk mencabut Rancangan Undang-Undang Ekstradisi secara penuh, Rabu (4/9/2019).

RUU kontroversial tersebut telah memicu terjadinya krisis politik di Hong Kong dalam beberapa bulan terakhir, dengan massa yang menentang perubahan Undang-Undang Ekstradisi itu memilih turun ke jalan.

Aksi protes telah berlangsung hingga 13 pekan sejak Juni lalu, dengan beberapa pekan terakhir kerap berujung bentrokan dengan aparat keamanan.

Pencabutan RUU Ekstradisi menjadi satu dari lima tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa kepada pemerintah Hong Kong.

Baca juga: Pemimpin Hong Kong Putuskan Cabut RUU Ekstradisi, Ini 4 Faktanya

Kini, setelah pemimpin Hong Kong menyatakan pencabutan RUU Ekstradisi, para pengunjuk rasa disebut sudah tidak lagi memiliki alasan untuk melanjutkan aksi protes dan melakukan kekerasan. Demikian menurut surat kabar China Daily, Kamis (5/9/2019).

China Daily, yang dikelola pemerintah mengatakan, keputusan pencabutan RUU Ekstradisi itu merupakan "tanggapan yang tulus dan sungguh-sungguh terhadap suara komunitas... (yang) dapat ditafsirkan sebagai tanda perdamaian yang diperluas kepada mereka yang telah menentang RUU selama beberapa bulan terakhir".

Aksi protes warga Hong Kong telah dimulai sejak Maret lalu menyusul diperkenalkannya RUU Ekstradisi pada Februari. Namun, aksi turun ke jalan baru terjadi di bulan Juni.

Demonstrasi semula menuntut pembatalan RUU Ekstradisi setelah berbulan-bulan berkembang menjadi gerakan untuk reformasi demokrasi yang lebih luas di kota bekas pendudukan Inggris itu.

Baca juga: Hong Kong Putuskan Cabut RUU Ekstradisi yang Picu Gelombang Demonstrasi

Demonstrasi yang dilakukan massa pro-demokrasi itu pun membawa krisis politik terburuk sejak kembalinya Hong Kong ke China pada 1997 dengan status otonomi khusus.

Tajuk rencana surat kabar China Daily mengatakan, "Para pengunjuk rasa kini tidak punya alasan untuk melanjutkan aksi kekerasan".

"Pemerintah daerah otonomi khusus telah memberikan kesempatan kepada penduduk Hong Kong untuk menghentikan antagonisme dan konfrontasi dengan perdamaian dan dialog," tulis editorial itu.

"Dan semoga, perdamaian dan stabilitas akan dipulihkan pada waktu yang tepat sehingga kota dapat mengarahkan kembali energi dan waktunya untuk memecahkan masalah sosial dan ekonomi," lanjut surat kabar itu.

RUU Ekstradisi Hong Kong apabila disahkan bakal memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku pelanggaran ke pemerintahan lain meski tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, termasuk ke China daratan, di mana pengadilan dijalankan oleh pemerintah komunis.

Baca juga: Hong Kong Putuskan Cabut RUU Ekstradisi yang Kontroversial, tapi...

Diberitakan sebelumnya, meski pemerintah Hong Kong telah mengumumkan mencabut RUU Ekstradisi, realisasinya baru bisa dilakukan pada Oktober menunggu parlemen Hong Kong kembali aktif.

Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam juga merencanakan dialog sehingga orang-orang dapat "berbagi pandangan dan menyuarakan keluhan mereka".

Halaman:
Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com