Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duterte Minta Narapidana Kasus Kejahatan Keji yang Dibebaskan Lebih Awal untuk Kembali ke Penjara

Kompas.com - 04/09/2019, 21:54 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Reuters

MANILA, KOMPAS.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte meminta kepada narapidana kasus kejahatan keji yang sempat dibebaskan lebih awal karena perilaku baik untuk kembali ke penjara.

Duterte bahkan mengancam bakal memasukkan narapidana yang tidak kembali dalam jangka waktu 15 hari ke dalam daftar buronan dengan hadiah uang sebesar 1 juta peso (sekitar Rp 272 juta) per kepala.

Pernyataan Duterte pada Rabu (4/9/2019) itu menyusul dibebaskannya 1.700 narapidana lebih awal dari masa hukumannya karena dianggap berperilaku baik.

Namun pembebasan tersebut menuai kritikan setelah dipertanyakan legalitasnya.

Baca juga: Pidatonya Diganggu Seekor Lalat, Duterte Salahkan Gereja Katolik

Dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2019), Duterte mengatakan, di antara 1.700 narapidana yang dibebaskan lebih awal tersebut ada yang merupakan terpidana kasus kejahatan keji, seperti pemerkosaan dan pembunuhan.

Duterte pun memberi jangka waktu 15 hari kepada para narapidana kasus kejahatan keji yang dibebaskan awal untuk menyerahkan diri dan kembali ke penjara atau akan dianggap sebagau buronan.

"Jika saya jadi Anda, saya akan menyerah kepada polisi atau detasemen militer terdekat di mana pun Anda sekarang berada," kata Duterte, dikutip Reuters.

Baca juga: Wapres Filipina Dituduh Ingin Gulingkan Presiden Duterte

Presiden berusia 74 tahun itu bahkan mengatakan akan memasang hadiah uang untuk narapidana yang gagal menyerahkan diri.

"Saya akan memasang hadiah uang 1 juta peso (sekitar Rp 272 juta) untuk masing-masing narapidana, baik dalam kondisi hidup atau mati," tambah Duterte.

Presiden juga menuntut pengunduran diri kepala penjara, setelah menuduhnya tidak mematuhi perintah yang diberikan untuk tidak membebaskan narapidana yang dihukum atas kasus kejahatan keji.

Undang-undang tahun 2014 di Filipina memungkinkan tahanan untuk dapat dibebaskan lebih awal jika berperilaku baik.

Baca juga: Duterte: Saya Tidak Akan Diadili oleh Pengadilan Internasional

Namun aturan itu kini sedang kembali dicermati oleh parlemen, setelah dibebaskannya seorang mantan wali kota yang sempat dihukum atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua mahasiswa pada 1993.

Wali kota itu terlihat sudah bebas sebelum masa hukumannya berakhir, memicu kemarahan warga.

"Hampir 2.000 tahanan yang dihukum seumur hidup telah dibebaskan berdasarkan undang-undang 2014," kata Senator AS, Franklin Drilon, pada Minggu (1/9/2019).

Namun surat pembebasan mereka dianggap tidak valid karena perintah pembebasan tidak mendapat persetujuan dari Sekretaris Departemen Kehakiman.

Baca juga: Duterte Ancam Bakal Penjarakan Pihak yang Coba Memakzulkan Dirinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com