Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thailand Larang Seragam Sekolah Minim bagi Murid Putri

Kompas.com - 04/09/2019, 20:08 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Asia One

BANGKOK, KOMPAS.com - Thailand dilaporkan melakukan pembaruan atas salah satu peraturannya, di mana seragam sekolah minim bagi murid putri bakal menjadi hal ilegal.

Dalam pembaruan UU Perlindungan Anak 2003 yang diumumkan pekan lalu (30/8/2019), terdapat ketentuan spesifik bahwa seragam sekolah harus dibuat secara pantas.

Baca juga: Penjual Seragam Sekolah di Pasar Jatinegara Raup Untung Dua Kali Lipat

Dilaporkan ThaiExaminer.com via Asia One Rabu (4/9/2019), peraturan itu bertujuan mengekang tren pakaian minim dan rok pendek di kalangan murid putri.

Meski begitu, tidak ada ketentuan seperti apa seragam sekolah yang dianggap "cabul" itu. Peraturan itu hanya memuat ancaman hukuman yang dijatuhkan.

Berdasarkan aturan yang diperbarui, orangtua dari murid yang ketahuan mengenakan pakaian pendek bakal didenda hingga 30.000 baht, atau Rp 13 juta, bahkan hukuman penjara.

Ini merupakan pembaruan pertama sejak 2005, dengan kementerian pendidikan Thailand menyatakan UU itu dimaksudkan untuk era dan masyarakat yang lebih modern.

Langkah kementerian untuk meningkatkan aturan soal seragam sekolah terjadi di tengah negara lain yang mengizinkan siswanya memilih seragam yang diinginkan.

Apalagi, penelitian memaparkan insiden penyerangan seksual kecil kaitannya dengan pakaian perempuan. Anggapan perempuan diserang karena berpakaian minim dianggap mitos.

Baca juga: Seragam Sekolah Diburu Orangtua Murid di Pasar Jatinegara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Asia One
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com