Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cium Bibir Muridnya yang Baru Berusia 14 Tahun, Guru di Singapura Dihukum Penjara

Kompas.com - 03/09/2019, 16:54 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang guru di Singapura dijatuhi hukuman enam bulan penjara, pada Selasa (3/9/2019), karena telah mencium bibir murid perempuan yang baru berusia 14 tahun sebanyak dua kali.

Guru pria berusia 35 tahun yang tidak diungkapkan identitasnya karena perintah pengadilan itu, telah mengakui perbuatannya dan bersalah atas satu tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

Dilansir Channel News Asia, pria itu diketahui mengajar siswa tingkat menengah pertama dan atas, namun nama sekolah tempatnya mengajar juga tidak diidentifikasi dalam dokumen pengadilan.

Baca juga: Cabuli Siswanya Usia 8 Tahun di Kelas, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi

Dia juga bertanggung jawab atas kegiatan ekstrakurikuler di sekolah yang diikuti oleh korban, namun sekali lagi, tidak diungkapkan jenis kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Dari kegiatan ekstrakurikuler inilah terdakwa dan korban berkenalan dalam kapasitasnya sebagai guru penanggung jawab. Terdakwa kemudian mulai mengirim pesan teks kepada korban.

Korban dan terdakwa sempat bertemu dua kali di luar sekolah sebelum insiden terjadi, yakni pada 18 Juli 2018 untuk pergi ke salon dan memesan kopi, serta seminggu berikutnya untuk membeli teh dan pergi ke mal.

Hingga akhirnya pada 28 Juli 2018, keduanya kembali bertemu. Awalnya terdakwa bertindak sebagai guru yang mendampingi sekelompok siswa, termasuk korban, untuk kegiatan di luar sekolah.

Baca juga: Usai Pesta Miras, 4 Pria Perkosa Siswa SMP di Pantai

Namun setelahnya, terdakwa mengajak korban makan malam berdua di sebuah restoran Jepang dan disetujui oleh korban.

Selesai makan malam, terdakwa dan korban duduk bersebelahan di restoran. Guru itu kemudian mulai meletakkan tangannya di atas bahu korban, lantas mencium bibir korban.

"Korban merasa terkejut dan gugup. Dia merasa malu sekaligus takut. Tidak tahu bagaimana harus bereaksi, korban justru tertawa," kata jaksa penuntut di pengadilan.

Keduanya lantas meninggalkan restoran dan korban berkata hendak pulang. Namun saat berada di tangga, terdakwa justru kembali mencium bibir korban. Kali ini korban hanya terdiam.

Korban lantas kembali ke rumah ayahnya setelah sempat diantarkan guru itu hingga separuh perjalanan.

Baca juga: Sekolah di China Kembangkan Seragam Pintar untuk Awasi Siswanya

Korban baru memberi tahu kejadian di restoran itu kepada seorang guru wanita di sekolah di kemudian hari. Dia mengatakan bahwa terdakwa telah menyentuh dan menciumnya tanpa persetujuan dan itu membuatnya merasa tidak nyaman.

Namun guru wanita di sekolah korban itu baru mengajukan laporan ke polisi sekitar satu bulan kemudian. Setelah ada laporan ke polisi, terdakwa pun ditangkap.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Ben Mathias Tan meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara minimal delapan bulan dengan alasan anak di bawah umur seharusnya dilindungi dari eksploitasi seksual dan harus ada tindakan pencegahan atas tindakan tersebut.

Sementara pengacara pembela terdakwa, Raphael Louis, mengatakan bahwa kliennya telah mengakui tindakan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca juga: Tulis Status Facebook Siswanya Mau Diculik, Kepsek Didatangi Polisi

"Sejak awal klien saya ingin mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk apa yang telah dia lakukan," ujar Louis.

Atas perbuatannya, terdakwa seharusnya dapat diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun, dan atau denda hingga 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 101 juta) di bawah Undang-Undang Anak dan Kaum Muda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com