Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Konstitusi Negara, Kim Jong Un Jadi Pemimpin Terkuat Korea Utara

Kompas.com - 29/08/2019, 22:18 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Reuters

PYONGYANG, KOMPAS.com - Parlemen Korea Utara telah menyetujui perubahan konstitusi negara itu demi menguatkan peran Kim Jong Un sebagai kepala negara.

Langkah mengubah konstitusi negara itu dilakukan menyusul penunjukan resmi Kim Jong Un, dari semula pemimpin tertinggi, menjadi kepala negara dan panglima militer.

Penunjukan yang dilakukan pada Juli lalu itu, menurut para analis bertujuan untuk persiapan membahas perjanjian damai antara Korea Utara dengan Amerika Serikat.

Pyongyang telah lama menyerukan perjanjian perdamaian dengan Washington untuk menormalkan hubungan dan mengakhiri Perang Korea 1950-1953, yang baru diakhiri dengan gencatan senjata, bukan perjanjian perdamaian.

Baca juga: Korea Utara Luncurkan Rudal sebagai Peringatan kepada AS dan Korsel

"Status hukum Kim Jong Un sebagai wakil negara telah dikonsolidasikan lebih lanjut untuk memastikan panduan monolitik dari Pemimpin Tertinggi atas segala urusan negara," kata presiden presidium Majelis Rakyat, atau Parlemen Tituler, Choe Ryong Hae, seperti dikutip kantor berita Korea Utara, KCNA.

Presiden presidium secara historis menjadi kepala negara nominal. Tetapi dalam konstitusi baru, Kim Jong Un, sebagai ketua Komisi Urusan Negara (SAC), badan pemerintahan tertinggi Korea Utara yang dibentuk pada 2016, merupakan perwakilan tertinggi dari seluruh rakyat Korut, kepala negara, serta komandan tertinggi.

Sementara menurut konstitusi sebelumnya, Kim Jong Un hanya disebut sebagai Pemimpin Tertinggi, yang memerintah kekuatan militer negara secara keseluruhan.

Baca juga: Kim Jong Un Disebut Bisa Berbahaya Saat Musim Dingin

Amandemen konstitusi Korea Utara itu telah disahkan pada Kamis (29/8/2019), dan mengonfirmasi bahwa sistem hukum negara itu telah mengakui Kim Jong Un sebagai kepala negara.

"Konstitusi baru juga memberi wewenang kepada Kim Jong Un untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan keputusan utama, serta menunjuk maupun memanggil utusan diplomatik ke negara-negara asing," lapor KCNA.

"Dengan amandemen itu, Kim Jong Un berarti telah menghidupkan kembali sistem kepala pemerintahan pada masa kakeknya."

"Kim Jong Un telah menjadi kepala negara Korea Utara secara de facto," kata peneliti senior di Institut Sejong, Cheong Seong-chang, dikutip Reuters.

Baca juga: Kim Jong Un Resmi sebagai Kepala Negara Korea Utara

Sementara menurut seorang analis dari NK News, Rachel Minyoung Lee, perubahan konstitusi secara menyeluruh belum pernah terjadi sebelumnya dalam pemerintahan Korea Utara.

"Dengan semakin memperkuat otoritas sebagai ketua SAC, Kim Jong Un telah muncul sebagai pemimpin paling kuat dalam sejarah Korea Utara," katanya.

Korea Utara dengan AS masih terus berupaya mencapai kesepakatan untuk denuklirisasi di Semenanjung Korea, yang sempat terhenti usai pertemuan kedua Kim Jong Un dengan Presiden Donald Trump yang gagal di Hanoi.

Kedua pemimpin negara itu terakhir kali bertemu di Zona Demiliterisasi Korea di Panmunjom, pada akhir Juni lalu.

Baca juga: Kim Jong Un Diduga Tertidur Saat Hadir dalam Pertemuan Partai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com