Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2019, 21:06 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Dua pria asal Singapura ditahan dan diserahkan ke Dewan Taman Nasional (NParks) setelah kedapatan menyembunyikan tiga ekor anak kucing di mobilnya saat melintasi pos pemeriksaan di Woodlands.

Kedua pria tersebut, pengemudi yang berusia 21 tahun dan penumpangnya yang berusia 20 tahun, dituduh berupaya menyelundupkan hewan ke Singapura.

Disampaikan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura, Jumat (23/8/2019), petugas mendapati kedua pria tersebut tampak gugup dan menghindari kontak mata saat melalui pos pemeriksaan pada Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Tepergok saat Hendak Mencuri Bra Pakai Payung, Pria Singapura Dibui

Petugas lantas memeriksa bagian dalam mobil dan mendapati ada tiga ekor anak kucing yang dibungkus kain hitam dan disembunyikan di bawah karpet di kursi penumpang. Ketiga ekor hewan itu tampak dibius.

"Anak-anak kucing itu sekarang berada di bawah perawatan dan karantina NParks dan rencananya akan dicarikan orang yang bersedia memeliharanya," kata ICA dalam postingan di Facebook.

ICA menambahkan, hewan yang diselundupkan memiliki risiko kesehatan karena status kesehatannya tidak diketahui dan dikhawatirkan dapat menularkan penyakit, seperti rabies, ke Singapura.

“Kondisi dan cara buruk di mana hewan diselundupkan akan menyebabkan hewan-hewan itu merasakan penderitaan yang tidak perlu atau bahkan kematian,” kata ICA, seperti dikutip Channel News Asia.

Baca juga: Tidak Lapor Bawa Uang Tunai Rp 5 Milliar ke Singapura, Pria Indonesia Didenda Rp 284 Juta

Mobil yang dikemudikan kedua pria itu terdaftar di Singapura. Sementara dua pria ditahan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Undang-undang di Singapura mengancam pihak-pihak yang bersalah mengimpor hewan atau burung hidup secara ilegal ke negara itu dengan denda hingga 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 102 juta) dan atau satu tahun penjara.

Sementara jika terbukti bersalah atas tindakan kekejaman terhadap hewan, dapat didenda hingga 15.000 dollar Singapura (sekitar Rp 153 juta) dan atau penjara hingga 18 bulan.

Kasus serupa diketahui pernah terjadi pada Januari lalu, di mana seorang warga Singapura diduga berupaya menyelundupkan empat ekor anak kucing.

Baca juga: Pria Singapura Coba Selundupkan Anak Kucing yang Disembunyikan Dalam Celana

Pria tersebut mengendarai mobil dari Malaysia dan hendak memasuki Singapura, namun petugas yang berjaga di pos pemeriksaan curiga setelah mendengar suara kucing dan melihat tonjolan pada celana pengemudi.

Dan saat diperiksa, petugas menemukan empat ekor anak kucing hidup dari dalam celana pengemudi itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com