Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Lapor Bawa Uang Tunai Rp 5 Milliar ke Singapura, Pria Indonesia Didenda Rp 284 Juta

Kompas.com - 21/08/2019, 14:32 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Heru Margianto

Tim Redaksi

SINGAPURA,KOMPAS.com - Seorang pria asal Indonesia didenda 8.000 dolar AS atau sekitar Rp 113 juta saat berada di Singapura.

Pria 49 tahun tersebut didenda karena membawa berbagai mata uang bernilai lebih dari 376.000 dollar AS atau bernilai lebih dari Rp 5 milliar saat berada di Singapura tanpa melapor.

Melansir Straitstimes, Selasa (20/8/2019), polisi setempat mengaku mendapat laporan tentang seorang pria yang membawa uang tunai lebih dari 20.000 dollar AS atau Rp 284 juta di ruang kedatangan Terminal 2 Bandara Changi, Singapura.

Afandi dihentikan oleh petugas Imigrasi dan Lembaga Pemeriksaan untuk pemeriksaan rutin di bandara setelah tiba dari Jakarta pada 9 April.

Sejumlah besar uang tunai terdeteksi ada di dalam tasnya saat diperiksa melalui mesin sinar X-ray.

Mata uang yang ada di dalam tas Affandi antara lain 350 lembar uang kertas bernilai 1.000 dolar Singapura, 155 lembar uang kertas Indonesia senilai 1.483 dolar Singapura dan 260 lembar dolar Australia senilai 25.135 dolar Singapura.

Baca juga: Polisi Singapura Bekuk Tiga Pelaku Perampokan Toko Perhiasan

Affandi mengakui uang tersebut adalah miliknya yang akan digunakan untuk berjudi dan perawatan medis di Singapura.

Ia mengaku tidak melapor kepada otoritas setenpat karena tidak mengetahui kewajiban tersebut.

Uang tunai itu akhirnya disita. Affandi mengaku bersalah karena tidak memberi laporan lengkap dan akurat mengenai uang tunai yang dibawanya.

Pengacara Affandi mengatakan kepada pengadilan, selain untuk mengunjungi kasino, uang itu akan digunakan untuk membiayai perawatan medis keluarganya.

Biaya yang harus dimiliki untuk setiap operasi adalah 33.000 dolar Singapura. 

"Kami berharap agar pengadilan memberi keringanan karena ia tidak berniat menggunakan uang tersebut untuk tujuan jahat," kata penasihat hukum Affandi.

Pengacara Affandi juga mengatakan, terdakwa sangat menyesal karena tidak menghormati peraturan dan hukum di Singapura.

"Dia tidak tahu mengenai aturan perihal mata uang tersebut," ucapnya.

Hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut dan memerintahkan uang tunai yang disita untuk dikembalikan ke Affandi sesuai dengan permohonan penasihat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com