Meski pemerintah setempat sudah mengumumkan penangguhan peraturan tersebut, publik mendesak supaya mereka memutuskan menarik sepenuhnya UU Ekstradisi.
Tuntutan mereka kemudian menjadi lebih luas dengan seruan penyelidikan independen akan kebrutalan polisi dan amnesti bagi peserta unjuk rasa yang ditahan.
Hong Kong adalah bagian dari China. Namun, mereka menganut "satu negara, dua sistem" yang menjamin otonomi serta hak yang tidak didapatkan di daratan utama.
Adapun bagi Taiwan, mereka memang tidak mengenal konsep legal suaka. Namun bisa mengizinkan seseorang untuk tinggal menggunakan visa jangka panjang.
Hubungan China dan Taiwan memburuk sejak Presiden Tsai berkuasa pada 2016, dan menolak ide Beijing yang mengakui wilayah mereka sebagai bagian dari Negeri "Panda".
Baca juga: Ketegangan Antara Massa Pro-Hong Kong dan Pro-China Terus Meningkat di Australia
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan