Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Singapura Bekuk Tiga Pelaku Perampokan Toko Perhiasan

Kompas.com - 16/08/2019, 22:45 WIB
Ericssen,
Agni Vidya Perdana

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Kepolisian Singapura dilaporkan telah membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan sebuah toko perhiasan.

Diberitakan Channel News Asia, pada Jumat (16/8/2019), kepolisian Negeri Singa telah meringkus tiga orang terduga pelaku perampokan, masing-masing diidentifikasi sebagai M Jegatheesh (27), Veeramani Subran Das (31), dan Sharavindran Suppiah (36).

Ketiganya berhasil diamankan petugas selang 36 jam setelah terjadinya aksi perampokan sebuah toko perhiasan bernama Hock Cheong Jade and Jewellery di daerah Ang Mo Kio, utara Singapura, pada Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Curi Keran dari Kantor Polisi, Pria Singapura Dihukum Penjara 3 Bulan

Salah seorang pelaku disebut mengenakan helm hitam, jaket biru, dan celana panjang hitam saat memasuki toko perhiasan sekitar pukul 16.09 waktu setempat.

Membawa tas hitam, pelaku dengan cepat merampas barang-barang dari toko perhiasan. Diperkirakan jumlah perhiasan yang diambil perampok mencapai total 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar.

Yang masih menjadi pertanyaan petugas, aksi perampokan dilaporkan dilakukan tanpa menggunakan senjata apa pun. Pelaku disebut tidak membawa senjata api maupun senjata tajam.

Baca juga: Serang Temannya yang Bernama Batman, Kurir Singapura Dihukum Penjara

Diduga karena toko perhiasan hanya dijaga oleh dua pria lanjut usia, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengancam dan merampas barang-barang di toko tersebut.

Beruntung pelaku tidak sampai melukai kedua penjaga toko.

"Ini adalah perampokan yang sangat berani di tengah siang bolong," ucap Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Singapura, Asisten Senior Komisaris Polisi Lian Ghiam Hua.

Lian menambahkan, ketiga pelaku telah merencanakan dengan matang aksi perampokan itu, termasuk berupaya menyembunyikan identitas mereka guna menghindari deteksi pihak berwajib.

Sejumlah perhiasan berupa kalung, gelang, liontin, serta perhiasan lain yang dirampok telah dapat diamankan petugas.

Baca juga: Singapura Tingkatkan Keamanan Untuk Berantas Pencucian Uang

Salah seorang tersangka pelaku, Jegatheesh, tercatat juga sedang berurusan dengan hukum.

Dia diduga terlibat kasus kejahatan lain, seperti pencurian di pusat perbelanjaaan Mustafa, serta kasus impor gula ilegal dari Malaysia.

Investigasi masih berlangsung untuk menyelidiki lebih jauh motif serta peran masing-masing pelaku.

Jika terbukti bersalah, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun, ditambah hukuman cambuk minimal enam kali.

Baca juga: Diduga Ingin Gabung ISIS di Suriah, 2 Warga Singapura Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com