Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal UU Ekstradisi yang Jadi Pemicu Demo Hong Kong

Kompas.com - 13/08/2019, 15:35 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

HONG KONG, KOMPAS.com - Selama dua bulan terakhir, suasana di Hong Kong begitu mencekam karena adanya demo disertai gesekan antara polisi dengan massa pro-demokrasi.

Bentrokan yang dikabarkan menimbulkan korban luka itu menuai kecaman keras dari China, dengan beredar video tentara melakukan latihan penanganan anti huru hara.

Semua demo itu dipicu oleh satu produk legislasi bernama UU Ekstradisi yang dianggap bakal mengancam kebebasan di kota bekas koloni Inggris itu.

Baca juga: Amankah Berkunjung ke Hong Kong Saat Ini?

Dilansir BBC, berikut penjelasan singkat tentang UU Ekstradisi yang menjadi pemicu gerakan yang kemudian berkembang menjadi tuntutan reformasi demokrasi itu.

1. Apa yang Tercantum dalam UU Itu?

Sejatinya, UU Ekstradisi itu bakal mengekstradisi penjahat jika mendapat permintaan dari otoritas China daratan, Macau, maupun Taiwan didasarkan kasus per kasus.

Usulan itu muncul setelah seorang pria Hong Kong membunuh pacarnya ketika mereka berlibur di Taiwan. Namun pria itu tidak bisa diesktradisi.

Sejumlah pejabat Hong Kong, termasuk Kepala Eksekutif Carrie Lam, menegaskan bahwa keberadaan undang-undang itu tidak lain adalah memberi perlindungan dari para kriminal.

Beberapa kasus seperti penggelapan pajak dihapuskan dari pasal pembahasan setelah kalangan pengusaha dan pelaku ekonomi menyuarakan kekhawatiran mereka.

Pejabat Hong Kong sudah menyatakan bahwa pengadilan bakal mempertimbangkan apakah mengabulkan permintaan ekstradisi, dengan terduga pelaku kejahatan agama dan politik dikecualikan.

Pemerintah menjamin publik bahwa mereka hanya menyerahkan terdakwa yang sudah mendapat vonis penjara seumur hidup atau paling tidak tujuh tahun.

Baca juga: Bandara Hong Kong Pulih, Penerbangan Garuda Indonesia Kembali Normal

2. Mengapa Jadi Kontroversi?

Kritik pun timbul, dengan kelompok kontra menyebut orang-orang bakal menjadi subyek dari penyiksaan dan peradilan tidak adil berdasarkan hukum China.

Sophie Richardson dari Human Rights Watch dalam keterangan tertulis Juni lalu menuturkan, tidak ada yang aman. Baik itu pekerja kemanusiaan hingga jurnalis.

"Usulan perubahan dalam pembahasan pasal UU Ekstradisi membuat setiap warga Hong Kong yang bekerja di sektor yang ada kaitannya dengan daratan utama terancam," katanya.

Lam Wing Kee, seorang penjual buku mengungkapkan dia pernah ditangkap dan ditahan di China pada 2015 karena menjual buku yang mengkritik pemimpinnya, dan dituduh "mengelola toko ilegal".

Dia mengisahkan jika tidak pergi, dia bakal diekstradisi. "Saya tak percaya pemerintah bakal menjamin keselamatan saya, atau warga Hong Kong lainnya," ujarnya.

Pada akhir April lalu, Lam memutuskan untuk melarikan diri ke Taiwan di mana di sana dia mendapat visa sementara.

Baca juga: Pemimpin Hong Kong Diserang Bertubi-tubi oleh Jurnalis Saat Membahas Unjuk Rasa

3. Siapa Saja yang Menentang UU Itu?

Kelompok yang menentang UU itu sejak diperkenalkan pada Juni lalu pun menyebar dari berbagai kalangan. Mulai dari kelompok pelajar hingga emak-emak.

Mereka pun memulai petisi untuk membatalkan peraturan itu, dengan satu juta orang diklaim turun ke jalan menyuarakan aspirasi. Meski polisi menyatakan jumlahnya hanya 240.000 orang.

Jika klaim yang diberikan penyelenggara aksi benar, maka gerakan Juni lalu adalah aksi terbesar yang pernah terjadi sejak penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China 1997 silam.

Kemudian pada awal Juni, sekitar 3.000 pengacara, jaksa, mahasiswa hukum, hingga akademisi melakukan aksi mogok bicara dan mendesak pemerintah mencabut UU tersebut.

Ratusan petisi menentang amendemen itu mulai diserukan oleh universitas, SMA, alumni sekolah, kelompok gereja, maupun mahasiswa di luar negeri secara daring.

Baca juga: Pemimpin Hong Kong Peringatkan Bahaya yang Timbul jika Demo Terus Terjadi

Wong Choi Fung, seorang ibu rumah tangga dari distrik Kwun Tong yang merupakan kelas pekerja mengatakan, dia melakukannya demi memperjuangkan masa depan anaknya.

Sementara organisasi pebisnis yang berpengaruh juga menyuarakan pendapatnya. Mereka berkata jika UU Ekstradisi itu lolos, maka Hong Kong bakal menerima kerugian.

"Orang bisa mempertimbangkan kembali untuk memilih Hong Kong sebagai markas regional mereka karena ada risiko dipindahkan ke yurisdiksi lain," kata Kamar Dagang Internasional.

4. Bagaimana Sikap Internasional?

Komisi di Kongres Amerika Serikat (AS) Mei lalu menjelaskan UU tersebut membuat Hong Kong rentan terhadap "paksaan politik" China dan semakin mengikis otonominya.

Dalam pernyataan gabungan, Inggris dan Kanada menyuarakan kekhawatiran akan dampak yang diterima oleh warga mereka jika aturan itu sampai diberlakukan.

Uni Eropa (UE) juga mengirimkan nota kepada Kepala Eksekutif Carrie Lam berisi perhatian mereka akan penerapan setiap pasal dalam UU Eksekutif tersebut.

Baca juga: Kemenlu Sebut WNI di Hong Kong dalam Kondisi Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com