Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal UU Ekstradisi yang Jadi Pemicu Demo Hong Kong

Kompas.com - 13/08/2019, 15:35 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

Pada akhir April lalu, Lam memutuskan untuk melarikan diri ke Taiwan di mana di sana dia mendapat visa sementara.

Baca juga: Pemimpin Hong Kong Diserang Bertubi-tubi oleh Jurnalis Saat Membahas Unjuk Rasa

3. Siapa Saja yang Menentang UU Itu?

Kelompok yang menentang UU itu sejak diperkenalkan pada Juni lalu pun menyebar dari berbagai kalangan. Mulai dari kelompok pelajar hingga emak-emak.

Mereka pun memulai petisi untuk membatalkan peraturan itu, dengan satu juta orang diklaim turun ke jalan menyuarakan aspirasi. Meski polisi menyatakan jumlahnya hanya 240.000 orang.

Jika klaim yang diberikan penyelenggara aksi benar, maka gerakan Juni lalu adalah aksi terbesar yang pernah terjadi sejak penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China 1997 silam.

Kemudian pada awal Juni, sekitar 3.000 pengacara, jaksa, mahasiswa hukum, hingga akademisi melakukan aksi mogok bicara dan mendesak pemerintah mencabut UU tersebut.

Ratusan petisi menentang amendemen itu mulai diserukan oleh universitas, SMA, alumni sekolah, kelompok gereja, maupun mahasiswa di luar negeri secara daring.

Baca juga: Pemimpin Hong Kong Peringatkan Bahaya yang Timbul jika Demo Terus Terjadi

Wong Choi Fung, seorang ibu rumah tangga dari distrik Kwun Tong yang merupakan kelas pekerja mengatakan, dia melakukannya demi memperjuangkan masa depan anaknya.

Sementara organisasi pebisnis yang berpengaruh juga menyuarakan pendapatnya. Mereka berkata jika UU Ekstradisi itu lolos, maka Hong Kong bakal menerima kerugian.

"Orang bisa mempertimbangkan kembali untuk memilih Hong Kong sebagai markas regional mereka karena ada risiko dipindahkan ke yurisdiksi lain," kata Kamar Dagang Internasional.

4. Bagaimana Sikap Internasional?

Komisi di Kongres Amerika Serikat (AS) Mei lalu menjelaskan UU tersebut membuat Hong Kong rentan terhadap "paksaan politik" China dan semakin mengikis otonominya.

Dalam pernyataan gabungan, Inggris dan Kanada menyuarakan kekhawatiran akan dampak yang diterima oleh warga mereka jika aturan itu sampai diberlakukan.

Uni Eropa (UE) juga mengirimkan nota kepada Kepala Eksekutif Carrie Lam berisi perhatian mereka akan penerapan setiap pasal dalam UU Eksekutif tersebut.

Baca juga: Kemenlu Sebut WNI di Hong Kong dalam Kondisi Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com