Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Hong Kong, dari Penolakan UU Ekstradisi hingga Hak Kedaulatan Negara

Kompas.com - 13/08/2019, 10:12 WIB
Angga Setiawan,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengunjuk rasa memadati Bandara Hong Kong untuk mencari perhatian dunia internasional atas apa yang terjadi di kota semi-otonom itu.

Mereka juga mendesak pembatalan UU Ekstradisi yang dianggap akan melumpuhkan kedaulatan Hong Kong.

Ribuan pengunjuk rasa memadati area Bandara Hong Kong, Senin (12/8/2019), dan memaksa seluruh penerbangan yang tersisa pada hari itu untuk dibatalkan dan kedatangan dialihkan.

Lebih dari 5.000 pengunjuk rasa dilaporkan berkumpul di gedung terminal penumpang di Bandara Internasional Hong Kong, setelah aksi serupa digelar selama tiga hari, sejak Jumat (9/8/2019) pekan lalu.

"Informasi yang saya terima di gedung terminal penumpang bandara, telah ada lebih dari 5.000 pengunjuk rasa," kata inspektur senior polisi urusan hubungan masyarakat, Kong Wing-cheung, dalam konferensi pers.

Baca juga: Terjebak di Hong Kong karena Demonstran, Stamina Atlet Renang DKI Mulai Terganggu

Kong mengatakan, otoritas bandara telah mengizinkan para pengunjuk rasa untuk berkumpul di aula kedatangan meski aksi tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Massa yang berkumpul di Bandara Hong Kong, Senin (12/8/2019), jauh lebih banyak jika dibandingkan saat aksi tiga hari terakhir.

Aksi ini memaksa otoritas berwenang menutup salah satu bandara tersibuk di dunia itu.

Berawal dari UU Ekstradisi

Hong Kong memutuskan untuk melakukan revisi UU Ekstradisi.

Salah satu poin menyebutkan, pemberlakuan ekstradisi ke yuridis manapun tanpa melalui perjanjian.

Revisi UU Ekstradisi bermula dari adanya kasus pembunuhan yang terjadi di Taiwan pada Februari 2018.

Kasus Pembunuhan tersebut melibatkan seorang pria warga negara Hong Kong berumur 19 tahun yang dijadikan tersangka oleh Pemerintah Taiwan.

Pria tersebut dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya.

Saat ini, pria tersebut kembali berada Hong Kong.

Pemerintah Taiwan meminta Pemerintah Hong Kong untuk mengekstradisi pria tersebut agar diproses dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Baca juga: Imbas Aksi Protes, Banyak Proyek Properti di Hong Kong Tertunda

Permintaan tersebut ditolak oleh Pemerintah Hong Kong karena tidak ada aturan soal perjanjian ekstradisi tanpa adanya kerjas ama dengan Hong Kong.

Penolakan Ekstradisi Pemerintah Hong Kong karena tidak adanya perjanjian Ekstradisi Pemerintah Hongkong dengan Cina daratan.

Taiwan termasuk salah satu dari bagian Cina daratan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com